Sepuluh Saksi Kasus CSR BI Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat sepuluh dari total saksi yang dipanggil pada pekan ini tidak memenuhi panggilan dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang terkait program sosial Bank Indonesia dan OJK.
- Anggota DPR Heri Gunawan yang juga berstatus tersangka memberikan alasan ketidakhadirannya, sementara delapan saksi lainnya mangkir tanpa keterangan, sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
- KPK terus mengumpulkan bukti dan mengingatkan semua pihak untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum yang sudah berjalan sejak penetapan tersangka pada Agustus tahun lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepuluh saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hadir pada panggilan yang dijadwalkan pada 9 hingga 11 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6), menyatakan bahwa dari total saksi yang dipanggil, sepuluh orang di antaranya tidak memenuhi panggilan. Para saksi tersebut meliputi anggota DPR RI Heri Gunawan (HG), Kartini Buchari (KB) selaku istri Heri Gunawan, Fitri Assiddikki (FA) mantan staf ahli Heri Gunawan, Tia Mutia (TM) seorang mahasiswi, serta enam pihak swasta lainnya: Muhammad Baden Solehudin (MBS), Ponidin (PDN), Eka Kartika (EK), Tuti Sutinah (TS), Herry Linggar (HL), dan Dede Ade Standi (DAS).
Heri Gunawan diketahui telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai alasan ketidakhadirannya. Namun, delapan saksi lainnya tidak hadir tanpa memberikan penjelasan. Menanggapi hal ini, KPK telah melakukan pemanggilan kedua terhadap Kartini Buchari dan berharap ia bersikap kooperatif. Sementara itu, terhadap delapan saksi yang mangkir, KPK akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang untuk kedua kalinya.
Pemanggilan para saksi ini, menurut Budi, sangat diperlukan untuk mendalami aliran uang dan menelusuri aset yang diduga terkait dengan pencucian uang yang dilakukan oleh Heri Gunawan. KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik demi efektivitas proses hukum.
KPK sebelumnya telah menetapkan Heri Gunawan dan anggota DPR Fraksi NasDem, Satori, sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Agustus tahun lalu. Meski demikian, keduanya belum dilakukan penahanan. KPK terus memeriksa sejumlah saksi dari DPR, BI, dan OJK untuk melengkapi berkas perkara. Keterangan para saksi diharapkan dapat mengungkap lebih jauh penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan oleh kedua tersangka.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa Satori diduga menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan kendaraan. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta bank daerah menyamarkan penempatan deposito. Sementara Heri Gunawan diduga memindahkan dana melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi, lalu menggunakan uang tersebut untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli tanah, bangunan, dan kendaraan.
Dengan total dugaan penerimaan mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini menjadi sorotan publik terkait pengelolaan dana sosial oleh lembaga keuangan negara. KPK memastikan akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar hukum. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah para saksi yang mangkir akan bersikap kooperatif pada panggilan berikutnya, dan bagaimana KPK akan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.



