Sertifikasi Halal Wajib untuk Semua Produk, Termasuk Impor: BPJPH Tegaskan Aturan Baru
Baca dalam 60 detik
- BPJPH memastikan kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk produk dalam negeri dan impor mulai 18 Oktober 2026.
- Koordinasi lintas kementerian diperkuat untuk mengawasi, mengakui sertifikat luar negeri, dan menyelaraskan regulasi.
- Kebijakan ini diharapkan mendorong daya saing produk halal Indonesia sekaligus melindungi konsumen.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal wajib yang akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026 tidak hanya mengikat produsen dalam negeri, tetapi juga seluruh produk impor yang masuk ke Indonesia. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus memastikan semua produk yang beredar di pasar domestik telah terjamin kehalalannya.
Menurut Haikal, pengawasan terhadap produk impor menjadi salah satu aspek krusial dalam implementasi wajib halal. Tanpa pengaturan yang jelas terhadap produk luar negeri, upaya perlindungan konsumen dan penguatan ekosistem halal nasional bisa terhambat. Oleh karena itu, BPJPH telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, dan BPI Danantara. Sinergi ini bertujuan menyelaraskan kebijakan pengawasan, pengakuan sertifikat halal luar negeri, serta harmonisasi regulasi antarinstansi.
Haikal menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan langkah strategis dan percepatan program prioritas. Ia menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat kemandirian ekonomi melalui sektor halal, yang kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional terus meningkat. โImplementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan konsumen,โ ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (12/6/2026).
Bagi pelaku usaha, terutama importir, kebijakan ini berarti mereka harus segera menyesuaikan rantai pasok dan memastikan produk yang didatangkan dari luar negeri telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui BPJPH. Jika tidak, produk tersebut berisiko dilarang beredar di pasar Indonesia. Langkah ini juga berdampak pada konsumen, yang akan mendapat jaminan lebih kuat terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi sehari-hari, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan.
Ke depan, tantangan terbesar ada pada harmonisasi standar halal antarnegara. BPJPH harus memastikan bahwa sertifikat halal dari luar negeri memenuhi kriteria yang setara dengan standar nasional. Proses ini memerlukan kerja sama bilateral dan pengakuan mutual, yang tidak selalu mudah mengingat perbedaan interpretasi kehalalan di berbagai negara. Pertanyaan yang muncul: apakah Indonesia siap mengawasi ribuan produk impor yang masuk setiap hari? Atau justru kebijakan ini akan menjadi batu loncatan bagi Indonesia untuk menjadi pusat industri halal global?
