Riset UGM: Perkebunan Sawit di Papua Selatan Jerat Masyarakat Adat dalam Kerja Paksa
Baca dalam 60 detik
- Studi Pusat Kajian Hukum Adat UGM menemukan lima dari sebelas indikator kerja paksa ILO di tiga perusahaan sawit Papua Selatan.
- Masyarakat adat kehilangan akses tanah leluhur dan sumber pangan alami, dipaksa menjadi buruh dengan upah bersih Rp1-3 juta per bulan.
- Aliansi buruh menilai pola eksploitasi serupa terjadi di Kalimantan dan Sumatra, diperparah lemahnya pengawasan pemerintah.

Perkebunan kelapa sawit di Papua Selatan tidak sekadar mengubah lanskap, tetapi juga memaksa masyarakat adat menjadi buruh di atas tanah leluhurnya sendiri—sebuah praktik yang memenuhi lima dari sebelas indikator kerja paksa versi Organisasi Buruh Internasional (ILO). Temuan itu merupakan inti riset “Buruh Paksa” yang dirilis Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada Mei lalu.
Riset yang menyasar tiga perusahaan—dua di antaranya bagian dari Proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dan satu di Boven Digul—menunjukkan bagaimana perkebunan sawit berfungsi sebagai “teknologi politik”. Menurut Almonika Cindy Fatika, anggota tim riset, kehadiran perusahaan menggeser otoritas kepala marga dan kepala suku dalam menentukan penggunaan hutan dan wilayah adat. “Perusahaan menentukan area yang boleh diakses, waktu bekerja, cara hidup, bahkan pola konsumsi,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta.
Dalam praktiknya, sistem target produksi menjadi alat kendali. Pekerja diwajibkan memanen 60–100 kilogram tandan buah segar (TBS) per hari. Jika tidak tercapai dalam delapan jam kerja resmi, mereka harus lembur tanpa diakui sebagai kerja tambahan. Upah harian Rp160.000 pada 2024—setara Rp4 juta per bulan jika bekerja 25 hari penuh—nyaris tidak pernah utuh diterima. Potongan karena gagal target, absen, iuran, asuransi, dan utang membuat mayoritas buruh hanya membawa pulang Rp1–3 juta per bulan. Padahal, kebutuhan hidup minimum satu keluarga kecil di kawasan perkebunan diperkirakan mencapai hampir Rp5 juta per bulan.
Kondisi itu diperparah hilangnya akses terhadap sumber pangan alami seperti sagu, ikan sungai, hewan buruan, dan tanaman hutan. Masyarakat adat kini bergantung pada kios perusahaan yang menjual mi instan, penyedap rasa, dan minyak goreng—semua harus dibeli. “Kehadiran perusahaan sawit justru menyengsarakan, memarjinalkan, dan memiskinkan,” tegas Emanuel Gobay, pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Emanuel menyoroti bahwa hak masyarakat adat Papua sebenarnya telah dijamin dalam UUD 1945, UU Otonomi Khusus Papua, dan Perda Papua 5/2022. Namun, fakta lapangan menunjukkan pelibatan masyarakat adat dalam penandatanganan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Pengusahaan Hutan (HPH) tidak pernah ada. “Ini membuktikan perusahaan dan negara telah melanggar hak masyarakat adat secara sistematik dan struktural,” katanya. Ia bahkan menyebut pembukaan hutan untuk sawit sebagai bentuk ekosida dan genosida—karena menghilangkan sumber pangan, pengetahuan tradisional, dan tempat sakral.
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang mengorganisir buruh sawit sejak 2010 menemukan pola masalah seragam di seluruh Indonesia. “Situasinya mirip-mirip. Bukan hanya di Papua. Di Kalimantan dan Sumatra juga sama,” ujar Unang Sunarno dari KASBI. Persoalan terbesar, menurutnya, adalah praktik kerja informal yang sengaja dipertahankan perusahaan. Banyak buruh tidak tercatat resmi, hanya dianggap “membantu” pekerja utama—tanpa status, jaminan sosial, perlindungan hukum, dan hak normatif. Lemahnya pengawasan pemerintah memperparah keadaan; pengawas jarang turun ke lapangan meski pelanggaran terjadi terang-terangan.
Di tengah dorongan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas areal sawit—termasuk melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591/2025 yang menambah luas konversi hutan—risiko perbudakan modern kian mengintai. Natasha Devanand Dhanwani dari Pusaka Bentala Rakyat mengingatkan bahwa proyek strategis nasional (PSN) seperti MIFEE memperbesar kerusakan lingkungan dan memutus masyarakat adat dari pola hidup mandiri. “Hukum internasional mengakui pekerjaan tradisional sebagai bentuk pekerjaan sah, tetapi negara dan industri menganggapnya tidak produktif,” katanya.
Pertanyaan yang tersisa: akankah pemerintah serius menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat adat, atau justru membiarkan industri sawit terus melanjutkan praktik eksploitatif yang telah berlangsung puluhan tahun?


