Kawagoe Desak Pembongkaran Masjid Ilegal di Zona Terlarang, Duta Besar Pakistan Terlibat
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Kota Kawagoe, Jepang, memerintahkan penghentian penggunaan dan pembongkaran masjid yang dibangun tanpa izin di kawasan pengendalian urbanisasi.
- Meski pemilik telah mengajukan rencana pembongkaran dalam lima tahun, upacara pembukaan yang dihadiri Duta Besar Pakistan tetap digelar pada April 2026.
- Kasus ini menyoroti ketegangan antara regulasi tata ruang yang ketat dan aktivitas keagamaan komunitas asing di Jepang.

Pemerintah Kota Kawagoe, Prefektur Saitama, Jepang, mendesak pembongkaran sebuah masjid yang dibangun tanpa izin di kawasan pengendalian urbanisasi—area yang umumnya melarang konstruksi baru. Meski telah berulang kali memberikan peringatan dan berdiskusi dengan Kedutaan Besar Pakistan, yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik lahan, jalan keluar masih belum jelas.
Masjid tersebut berdiri di atas lahan seluas 4.500 meter persegi di Distrik Shimoakasaka, terdiri dari empat bangunan termasuk satu bangunan berkubah. Pelanggaran ini terungkap pada Oktober 2024 setelah warga melaporkan aktivitas konstruksi mencurigakan. Sejak saat itu, pemerintah kota telah memasang plang peringatan di lokasi dan memerintahkan penghentian pembangunan. Pada Maret 2026, pemilik lahan menyerahkan rencana perbaikan yang berjanji akan membongkar bangunan dalam waktu lima tahun. Namun, pada April tahun yang sama, sebuah upacara pembukaan yang dihadiri Duta Besar Pakistan untuk Jepang justru digelar, dan bangunan tersebut mulai digunakan sebagai tempat ibadah.
Setelah berbagai upaya pembinaan, pada 4 Juni 2026, pemerintah kota mengonfirmasi bahwa orang yang diduga pemilik telah menghentikan pelaksanaan salat dan menutup akses ke lokasi. Meski demikian, Wali Kota Kawagoe, Hatsue Morita, dalam pernyataan pada 10 Juni menegaskan akan terus berupaya, termasuk bertemu dengan Duta Besar Pakistan, demi mencapai resolusi secepat mungkin.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang penegakan hukum tata ruang di Jepang, terutama ketika menyangkut kepentingan diplomatik dan kebebasan beragama. Kawasan pengendalian urbanisasi dirancang untuk mencegah pembangunan yang tidak terkendali di pinggiran kota, namun praktiknya sering kali dihadapkan pada kompromi. Keterlibatan Kedutaan Besar Pakistan menambah dimensi diplomatik yang rumit, mengingat Jepang dan Pakistan memiliki hubungan bilateral yang hangat.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan mengingat banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jepang dan mungkin menghadapi tantangan serupa dalam mendirikan tempat ibadah. Regulasi ketat Jepang terhadap penggunaan lahan sering kali berbenturan dengan kebutuhan komunitas Muslim yang terus bertumbuh. Pemerintah Indonesia dapat belajar dari kasus Kawagoe untuk memperkuat advokasi bagi WNI di luar negeri, terutama dalam hal kepatuhan terhadap hukum setempat tanpa mengorbankan hak beragama.
Ke depan, penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden bagi penanganan bangunan ilegal bernuansa keagamaan di Jepang. Apakah pemerintah kota akan tetap pada pendiriannya untuk membongkar masjid, atau akan ada kompromi yang memungkinkan penggunaan lahan secara legal? Jawabannya tidak hanya penting bagi Kawagoe, tetapi juga bagi komunitas Muslim di seluruh Jepang yang mengawasi perkembangan ini dengan saksama.



