Polda Sumsel Sita 1,28 Juta Liter BBM Ilegal dalam 96 Kasus, 129 Tersangka Dibekuk
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang Januari–Juli 2026, Polda Sumsel mengamankan lebih dari 1,28 juta liter BBM ilegal dari 96 kasus penyalahgunaan energi.
- Operasi ini melibatkan sinergi dengan TNI, kejaksaan, SKK Migas, dan Pertamina, serta mendorong legalisasi sumur minyak rakyat sesuai Permen ESDM No. 14/2025.
- Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku ilegal di sektor migas, sekaligus mendukung target ketahanan energi nasional.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyita 1.281.864 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam pengungkapan 96 kasus penyalahgunaan energi yang terjadi sejak awal tahun hingga 27 Juli 2026. Sebanyak 129 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 107 unit kendaraan operasional turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Palembang, Senin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata seluruh pemangku kepentingan di provinsi tersebut untuk mendukung program prioritas Presiden di bidang ketahanan energi. “Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya, merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sumur tua dan sumur rakyat.
Selain penegakan hukum, polisi bersama pemerintah daerah mendorong legalisasi sumur minyak rakyat melalui BUMD, koperasi, dan UMKM setelah diverifikasi SKK Migas. Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan mengganggu distribusi energi bersubsidi.
Dari 96 perkara yang ditangani, 26 di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 memasuki Tahap II, dan sisanya masih dalam proses penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel juga mengungkap 11 kasus penyulingan ilegal (illegal refinery) dengan 13 tersangka dan barang bukti 125.320 liter minyak. Beberapa operasi di Musi Banyuasin sempat diwarnai perlawanan; pelaku berusaha menghilangkan bukti hingga menyebabkan empat kendaraan terbakar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi: pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, SKK Migas, dan Pertamina Patra Niaga. “Sinergi akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola energi aman, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumsel bukanlah cerita baru. Daerah yang kaya akan sumber daya migas ini kerap menjadi titik rawan penjualan BBM ilegal ke industri atau pengecer nakal. Namun, dengan adanya regulasi baru dan operasi gabungan yang masif, aparat optimistis celah ilegal bisa dipersempit.
Ke depan, Polda Sumsel berkomitmen melakukan evaluasi dan pengawasan berkala. Langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pertanyaannya: mampukah model legalisasi sumur rakyat berjalan efektif tanpa memunculkan celah baru?



