Eks Pejabat OJK Fitri Hadi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia, Kerugian Capai Rp 1,2 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri menetapkan Fitri Hadi, mantan direktur OJK, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
- Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang melibatkan empat tersangka lain, dengan modus proyek fiktif sejak 2018.
- Fitri Hadi dicegah ke luar negeri selama 20 hari dan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 17 Juni 2026.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Fitri Hadi, mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah platform fintech peer-to-peer lending. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun, melibatkan ribuan korban pemberi pinjaman (lender).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa Fitri Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 8 Juni 2026, berdasarkan lima alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Fitri Hadi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi DSI periode 2014-2017, serta Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018. Ia juga pernah menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018-2022.
Modus operandi yang digunakan, menurut penyidik, adalah membuat proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada. Praktik ini berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Fitri Hadi diduga terlibat aktif dalam merekomendasikan calon pemodal atau super lender, serta mengetahui adanya kampanye proyek palsu yang diunggah di situs dan aplikasi DSI untuk menarik dana masyarakat. Ia juga disebut sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di perusahaan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Fitri Hadi merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu TA (direktur utama), ARL (komisaris), MY (eks direktur), dan AS (eks direktur). Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap fintech peer-to-peer lending di Indonesia, terutama yang mengklaim berbasis syariah. OJK sendiri telah mencabut izin DSI pada 2024 setelah ditemukan pelanggaran serius, namun proses hukum terus berlanjut.
Bagi investor dan masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan risiko investasi di fintech peer-to-peer lending, terutama yang tidak transparan. OJK telah memperketat aturan setelah skandal DSI, termasuk kewajiban audit laporan keuangan dan pembatasan penyaluran dana. Namun, efektivitas pengawasan masih dipertanyakan mengingat mantan pejabat OJK sendiri terlibat. Ke depan, publik menanti apakah kasus ini akan mendorong reformasi regulasi yang lebih ketat atau justru menimbulkan krisis kepercayaan terhadap industri fintech syariah.
"Tersangka FH diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui elektronik, dan pencucian uang," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya.
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Fitri Hadi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 17 Juni 2026, di Gedung Bareskrim Polri. Sementara itu, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 20 hari sejak 8 Juni. Pertanyaan besar yang mengemuka: apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk regulator yang sempat mengawasi DSI? Proses hukum ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di sektor keuangan digital Indonesia.



