Yusril Minta Polri Perkuat Patroli di Jawa Barat, Polemik Sayembara Begal Berlanjut
Baca dalam 60 detik
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jabar meningkatkan patroli di titik rawan pembegalan sebagai respons atas sayembara berhadiah Gubernur Dedi Mulyadi.
- Yusril mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penegakan hukum kepada aparat, serta menekankan bahwa hadiah penangkapan baru bisa diberikan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Langkah ini menyoroti ketegangan antara upaya partisipasi warga dalam keamanan dan kepastian hukum, dengan implikasi bagi pola patroli dan kepercayaan publik terhadap aparat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra secara resmi meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk mengintensifkan patroli keamanan sebagai buntut dari kontroversi sayembara penangkapan begal yang digagas Gubernur Dedi Mulyadi.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (30/3/2026), Yusril menegaskan bahwa peningkatan patroli mutlak dilakukan di kawasan-kawasan yang selama ini dikenal rawan aksi pembegalan. Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan rasa aman masyarakat sekaligus menegaskan fungsi Polri dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Selain patroli, ia juga mendorong aparat untuk memperkuat edukasi publik mengenai cara mencegah pembegalan dan prosedur pelaporan tindak pidana.
Polemik berawal ketika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara berhadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal. Klaimnya, program itu adalah strategi psikologis untuk mencegah aksi main hakim sendiri dan mengaktifkan kembali sistem ronda malam. Namun, kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai berpotensi memicu anarki dan melanggar asas praduga tak bersalah.
Yusril menekankan bahwa negara wajib melindungi setiap warga negara, termasuk korban pembegalan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelaku kejahatan pun memiliki hak untuk diadili secara adil. โMereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan,โ ujarnya. Ia menambahkan bahwa perbuatan main hakim sendiri merupakan pelanggaran HAM yang juga harus dicegah.
Lebih jauh, Yusril menyoroti aspek teknis pemberian hadiah. Menurutnya, pembuktian seseorang bersalah merupakan kewenangan pengadilan, bukan masyarakat atau aparat. Proses hukum hingga putusan inkracht membutuhkan waktu lama, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung. Akibatnya, penangkap begal bisa kecewa karena hadiah tak kunjung cair. Oleh karena itu, ia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum harus diserahkan sepenuhnya pada mekanisme undang-undang.
Kontroversi ini menyoroti dilema antara partisipasi warga dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum. Di satu sisi, aparat kewalahan mengatasi maraknya kejahatan jalanan. Di sisi lain, insentif semacam itu berisiko memicu ekses. Bagi masyarakat Jawa Barat, langkah konkret Polri dalam meningkatkan patroli dan edukasi akan menjadi ujian apakah keamanan dapat dipulihkan tanpa mengorbankan prinsip hukum. Pertanyaan besarnya: akankah peningkatan patroli ini cukup meredam aksi begal, atau justru sayembara tetap berjalan di luar koridor hukum?



