Orang Tua Wajib Dampingi Anak di Ruang Digital: Kemkomdigi Terbitkan Aturan Baru
Baca dalam 60 detik
- Kemkomdigi mengingatkan orang tua untuk tidak membiarkan anak mengakses internet tanpa pengawasan, sebagai langkah antisipasi risiko digital.
- Pemerintah telah menerbitkan PP Tunas yang mewajibkan platform digital menerapkan prinsip 'Tunggu Anak Siap' sebelum anak bisa mengakses layanan mereka.
- Literasi digital harus menjadi kebiasaan berkelanjutan di keluarga dan sekolah, bukan sekadar pelatihan sekali waktu.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dibiarkan sendirian saat mengakses teknologi digital, mengingat risiko yang mengintai di ruang siber. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menyatakan bahwa pendampingan orang tua menjadi kunci utama dalam melindungi anak dari dampak negatif teknologi.
Dalam pernyataannya pada Jumat (12/6/2026), Bonifasius menggarisbawahi bahwa teknologi pada dasarnya adalah alat yang bermanfaat, namun penggunaannya harus diarahkan agar tidak disalahgunakan. Ia menekankan bahwa anak-anak boleh memegang gawai, tetapi idealnya tidak dilepas begitu saja tanpa bimbingan. "Anak-anak harus dijaga dari teknologi digital. Mereka tidak boleh dibiarkan sendirian menghadapi risiko dari teknologi itu," ujarnya.
Pemerintah telah mengambil langkah konkret melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mengusung prinsip "Tunggu Anak Siap", yang berarti anak-anak hanya boleh mengakses platform digital setelah dianggap cukup matang dari segi usia, emosi, dan pemahaman, serta telah mendapatkan pendampingan orang tua. Bonifasius menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk menghambat akses anak terhadap teknologi, melainkan untuk memastikan mereka masuk ke ruang digital dalam kondisi siap.
Bonifasius juga menyoroti tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak-anak. Ia meminta agar platform memastikan anak-anak yang belum memenuhi batas usia tidak dapat mengakses layanan yang tidak sesuai. "Platform bertanggung jawab agar anak-anak yang belum sesuai dengan usianya tidak masuk ke media sosial atau platform yang tidak boleh dikunjungi oleh anak-anak," tegasnya. Hal ini menjadi krusial mengingat banyak platform saat ini masih longgar dalam verifikasi usia pengguna.
Selain peran orang tua dan platform, Kemkomdigi mengajak sekolah dan komunitas untuk turut serta dalam penguatan literasi digital. Menurut Bonifasius, literasi digital tidak cukup jika hanya diberikan dalam bentuk pelatihan sesaat. Ia menekankan bahwa pemahaman tentang cara menjaga data pribadi, berinteraksi di internet, mengenali konten berbahaya, serta meminta bantuan saat terjadi masalah harus diajarkan secara terus-menerus hingga menjadi kebiasaan. "Literasi digital tidak cukup hanya menjadi materi pelatihan, tapi harus menjadi kebiasaan. Diajarkan terus-menerus," tutupnya.
Bagi orang tua di Indonesia, imbauan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital anak bukan lagi sekadar saran, melainkan kebutuhan mendesak di era di mana anak-anak semakin akrab dengan gawai. Dengan adanya PP Tunas, pemerintah memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi perlindungan anak di ruang digital. Pertanyaannya, sejauh mana platform digital dan orang tua akan benar-benar menjalankan peran mereka? Implementasi di lapangan akan menjadi ujian nyata bagi efektivitas kebijakan ini.



