Pembebasan PBB-P2 Jakarta 2025 Terancam: Validasi NIK Jadi Kunci, Ini Cara Update-nya
Baca dalam 60 detik
- Pembebasan PBB-P2 di Jakarta untuk rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar dan rumah susun hingga Rp650 juta mensyaratkan NIK valid dan terdaftar di sistem pajak daerah.
- Bapenda DKI Jakarta mengidentifikasi lima kendala utama yang menyebabkan wajib pajak belum menerima fasilitas tersebut, termasuk NIK belum diinput atau tidak sinkron dengan data kependudukan.
- Wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran NIK secara mandiri melalui portal pajakonline.jakarta.go.id, dengan proses verifikasi otomatis yang terhubung ke data kependudukan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5561492/original/061735400_1776750298-unnamed__42_.jpg)
Ribuan warga DKI Jakarta yang mengaku belum menikmati pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 diminta segera memeriksa keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa NIK yang valid dan terdaftar dalam sistem perpajakan daerah menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan fasilitas tersebut, bukan sekadar nilai objek pajak yang memenuhi ambang batas.
Kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 tahun ini menyasar wajib pajak orang pribadi pemilik rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta. Namun, Bapenda mencatat sejumlah kendala administratif masih menghamburkan hak warga. Di antaranya, NIK yang belum diinput ke sistem, NIK tidak valid, data yang tidak sinkron dengan database kependudukan, ketidakcocokan nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan data kependudukan, hingga status kepemilikan yang tercatat atas nama orang yang sudah meninggal dunia.
Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, pemutakhiran NIK menjadi langkah krusial agar fasilitas pembebasan tepat sasaran. “Tanpa NIK yang valid, sistem tidak dapat memverifikasi kelayakan wajib pajak, meskipun objek pajaknya memenuhi syarat NJOP,” ujarnya dalam keterangan resmi. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengintegrasikan sistem perpajakan dengan data kependudukan untuk memudahkan verifikasi otomatis.
Wajib pajak yang mengalami kendala dapat melakukan pembaruan data secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Langkahnya: masuk ke akun, pilih menu “Jenis Pajak” lalu “PBB”, kemudian “Tambah Permohonan Pelayanan” dan pilih jenis pelayanan “Update NIK”. Setelah mengisi data yang diminta, sistem akan memverifikasi NIK secara otomatis. Bapenda mengingatkan agar NIK yang dimasukkan sesuai dengan nama yang tercantum di SPPT, dan pemilik NIK masih tercatat hidup dalam database kependudukan.
Bagi warga yang namanya di SPPT adalah pemilik yang sudah meninggal, proses mutasi atau balik nama PBB-P2 menjadi keharusan. Prosedur ini umumnya diperlukan saat terjadi perubahan kepemilikan akibat jual beli, hibah, atau warisan. Dengan pembaruan data, administrasi perpajakan menjadi lebih tertib dan akurat, sekaligus memastikan hak pembebasan diterima oleh pihak yang berhak.
Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status data PBB-P2 mereka dan melakukan pembaruan jika ditemukan ketidaksesuaian. “Dengan data yang lengkap dan valid, wajib pajak tidak hanya bisa menikmati fasilitas pembebasan, tetapi juga turut mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih transparan dan efisien,” kata Lusiana. Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah sosialisasi yang masif dan kemudahan akses digital ini cukup mendorong partisipasi warga, atau masih ada kendala teknis yang mengganjal di lapangan?



