Hoaks Dadan Hindayana Tuding Jokowi Terima Suap Rp2 Triliun: Ini Fakta Sebenarnya
Baca dalam 60 detik
- Klaim bahwa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut Jokowi menerima uang suap MBG Rp2 triliun adalah hoaks yang beredar di media sosial.
- Penelusuran dengan reverse image menunjukkan tangkapan layar yang viral berasal dari artikel Gelora.co yang tidak memuat pernyataan tersebut.
- Dadan Hindayana bersama dua eks wakil kepala BGN ditahan Kejagung atas dugaan korupsi tata kelola MBG, tanpa kaitan dengan Jokowi.
Klaim yang menyebutkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menuding Presiden ketujuh RI Joko Widodo menerima uang suap sebesar Rp2 triliun dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak benar. Informasi yang viral di platform X/Twitter itu merupakan hasil manipulasi konten yang tidak memiliki dasar faktual.
Unggahan berupa tangkapan layar judul artikel tersebut ramai dibagikan warganet pada awal Juni 2026. Dalam gambar itu, tertera klaim sensasional bahwa Dadan Hindayana yang telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Jokowi menerima aliran dana haram dari program MBG. Namun, setelah dilakukan verifikasi menggunakan teknik reverse image search oleh tim pemeriksa fakta Kompas.com, temuan justru mengarah pada artikel yang sama sekali berbeda.
Hasil pencarian mengonfirmasi bahwa gambar yang beredar merupakan potongan dari artikel milik portal Gelora.co yang berjudul โDadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung!โ. Isi artikel tersebut hanya memuat informasi mengenai penahanan Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, oleh Kejagung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025โ2026. Tidak ada satu kalimat pun dalam artikel itu yang menyebut nama Jokowi atau tuduhan suap Rp2 triliun.
Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya disinformasi yang menyasar figur publik dan program pemerintah. Program MBG sendiri merupakan salah satu agenda prioritas yang sempat digulirkan pada era pemerintahan Jokowi, sehingga isu penyimpangan dana di dalamnya kerap menjadi bahan spekulasi. Namun, tuduhan yang tidak berdasar seperti ini justru dapat mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan dan merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.
Bagi publik Indonesia, penting untuk selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi, terutama yang bernuansa tuduhan serius. Kejagung telah bergerak secara profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi di BGN, dan tidak ada indikasi bahwa penyelidikan tersebut melibatkan mantan presiden. Masyarakat diimbau untuk merujuk pada sumber resmi seperti portal Kejagung atau pernyataan dari pihak berwenang.
Ke depan, fenomena hoaks semacam ini diperkirakan akan terus muncul, terutama menjelang momentum politik atau saat kasus hukum besar tengah disidik. Pertanyaannya, sejauh mana literasi digital masyarakat mampu menjadi tameng terhadap informasi palsu yang dirancang untuk memicu polarisasi?
