Pemecatan Ketua Ombudsman: Hery Susanto Resmi Dipecat karena Kasus Nikel
Baca dalam 60 detik
- Majelis Etik Ombudsman memecat Hery Susanto secara tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik terkait kasus dugaan korupsi tambang nikel.
- Putusan ini menjadi preseden penting bagi penegakan etika di lembaga pengawas publik, sekaligus mengirim sinyal keras terhadap penyalahgunaan wewenang.
- Proses pergantian pimpinan Ombudsman kini memasuki babak baru, dengan DPR dan Presiden diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi pengisian jabatan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8061347/original/029579400_1780905585-IMG_3050.jpg)
Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi memberhentikan Ketua ORI periode 2026–2031, Hery Susanto, secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan sumpah jabatan. Keputusan ini diumumkan dalam sidang etik di Jakarta pada Senin (8/6/2026), menandai babak akhir dari proses yang berlangsung sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel.
Anggota Majelis Etik ORI, Partono, membacakan putusan yang menyebutkan bahwa Hery Susanto melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman serta sejumlah pasal dalam Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019. Pelanggaran tersebut mencakup keberpihakan, motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, dan dampak negatif terhadap lembaga, negara, serta publik. "Hery Susanto terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak serius terhadap marwah dan kredibilitas Ombudsman," tegas Partono dalam sidang.
Sebelum putusan final, Hery Susanto telah diberhentikan sementara sejak 18 Mei 2026 berdasarkan rapat pleno ORI. Ia juga diberi kesempatan untuk mengundurkan diri atau meminta maaf, namun tidak dimanfaatkan. Majelis Etik menilai bahwa ketidakmampuan Hery menjalankan tugas selama lebih dari tiga bulan—sesuai Pasal 22 ayat 2 huruf g UU Ombudsman—menjadi dasar tambahan pemberhentian.
Kasus ini tidak hanya mengguncang internal Ombudsman, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia. Ombudsman selama ini dikenal sebagai institusi yang mengawasi maladministrasi, namun ketika pimpinannya sendiri tersandung kasus korupsi, kepercayaan publik bisa tergerus. Menurut pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada lembaga yang kebal terhadap penyimpangan, dan penegakan etik harus konsisten tanpa pandang bulu.
Implikasi dari pemecatan ini cukup luas. Pertama, Ombudsman harus segera mengisi kekosongan pimpinan agar fungsi pengawasan tidak terganggu. Majelis Etik telah merekomendasikan agar salinan putusan disampaikan kepada Presiden untuk penerbitan keputusan pemberhentian tetap, serta kepada DPR khususnya Komisi II untuk memulai proses seleksi anggota dan ketua baru. Kedua, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik bahwa integritas adalah harga mati, terutama bagi mereka yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana Presiden dan DPR merespons rekomendasi ini. Apakah proses pergantian akan berlangsung transparan dan akuntabel, atau justru menjadi ajang tarik-menarik kepentingan politik? Yang jelas, putusan Majelis Etik yang bersifat final dan mengikat ini telah menutup satu babak, namun membuka babak baru bagi Ombudsman untuk membangun kembali kepercayaan publik.



