Polda Metro Jaya Operasikan 14 Gerai Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya membuka 14 titik layanan Samsat keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Selasa, 9 Juni 2026, untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
- Layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat.
- Wajib pajak diimbau membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, BPKB, serta STNK untuk memperlancar proses pembayaran di setiap gerai.
Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan 14 gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Selasa, 9 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat pusat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah lokasi yang disiapkan meliputi area publik seperti pusat perbelanjaan, perkantoran kelurahan, dan halaman parkir Samsat setempat. Di Jakarta Pusat, misalnya, gerai dibuka di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, di Jakarta Selatan, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00β15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00β14.00 WIB.
Wilayah penyangga ibu kota juga mendapat jatah serupa. Di Kota Tangerang, gerai beroperasi di Pangkalan Busway Foodmosphere dan Alun-Alun Cibodas pukul 09.00β13.00 WIB. Sementara di Kabupaten Bekasi, wajib pajak dapat mengunjungi Pasar Bersih Cikarang Baru mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Depok dan Cinere masing-masing memiliki dua titik layanan, termasuk di RS Bhayangkara Brimob dan Kantor Kelurahan Pondok Petir.
Meski layanan ini dinilai memudahkan, masyarakat perlu mencermati batasan yang ada. Gerai Samsat keliling hanya menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun atau penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan tetap harus mendatangi kantor Samsat induk terdekat. Hal ini penting diketahui agar tidak terjadi kesalahan persepsi di lapangan.
Bagi warga yang hendak memanfaatkan layanan ini, Polda Metro Jaya mengimbau agar menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap. Setiap pemohon wajib membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta salinan fotokopinya. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses pembayaran berjalan cepat dan tanpa hambatan, mengingat antrean di setiap titik diperkirakan cukup padat pada jam-jam awal operasional.
Kehadiran Samsat keliling ini menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah mobilitas tinggi masyarakat perkotaan. Dengan menjangkau lokasi-lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan dan permukiman padat, diharapkan angka tunggakan pajak kendaraan dapat ditekan. Namun, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana efektivitas layanan ini dalam menjaring wajib pajak yang selama ini enggan datang ke kantor Samsat karena kendala waktu dan jarak.



