Wamenhaj Ungkap Penipuan Dam dan Badal Haji Rp1,4 M, 140 Jemaah Jadi Korban
Baca dalam 60 detik
- Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengumumkan penangkapan oknum KBIH yang menipu jemaah melalui praktik dam dan badal haji fiktif senilai total Rp1,4 miliar.
- Modus penipuan melibatkan tarif badal haji Rp10 juta per orang, jauh di bawah harga pasar yang mencapai Rp40 juta, serta denda haji yang tidak disetorkan ke kas negara.
- Pemerintah berencana mencabut izin KBIH terkait dan memproses pidana para pelaku, sebagai langkah tegas melindungi jemaah dari praktik serupa di masa depan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap penangkapan oknum kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang diduga menipu jemaah melalui praktik dam dan badal haji palsu dengan kerugian mencapai Rp1,4 miliar. Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Perlindungan Jemaah Haji dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, pada Senin (8/6) malam.
Menurut Dahnil, praktik penipuan badal haji ini telah menjerat sedikitnya 140 jemaah. Masing-masing korban dikenakan biaya Rp10 juta untuk layanan badal hajiโpenggantian ibadah haji bagi yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik. Namun, tarif tersebut dinilai tidak realistis. "Kalau ada badal haji Rp10 juta, itu pasti penipuan. Haji dakhil untuk masyarakat setempat saja tarifnya bisa Rp40 jutaan," ujar Dahnil melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (9/6).
Selain badal, tim perlindungan juga mengungkap penipuan terkait dam atau denda haji. Denda yang seharusnya disetorkan kepada otoritas Arab Saudi justru dikantongi oleh oknum KBIH. Banyak jemaah yang melapor tidak menerima tanda terima pembayaran dam, sehingga menimbulkan kecurigaan. "Itu cukup banyak jumlah jemaahnya, dan berangkat dari pengaduan yang tidak mendapat tanda terima," tambah Dahnil.
Dahnil menegaskan bahwa praktik ini melibatkan oknum KBIH yang bekerja sama dengan warga setempat di Arab Saudi. Modus operandi mereka adalah menawarkan jasa badal haji dengan harga miring untuk menarik minat jemaah, namun tidak pernah merealisasikan ibadah tersebut. Sementara itu, denda haji yang seharusnya menjadi kewajiban jemaah akibat pelanggaran ihram atau ketentuan haji lainnya, justru tidak disetorkan ke otoritas Saudi.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Haji dan Umrah, berkomitmen mengambil tindakan tegas. Dahnil menyatakan akan mencabut izin KBIH yang terlibat dan melanjutkan proses pidana terhadap para pelaku. "Besok secara resmi tim akan menyampaikan hasilnya secara resmi," katanya. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan melindungi jemaah haji Indonesia dari penipuan serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi calon jemaah haji untuk selalu waspada terhadap tawaran badal haji dengan harga tidak wajar. Pemerintah mengimbau jemaah untuk menggunakan jasa KBIH resmi dan memverifikasi setiap pembayaran melalui kanal resmi. Ke depan, pengawasan terhadap KBIH akan diperketat, terutama selama musim haji berlangsung. Pertanyaannya, apakah penindakan ini cukup untuk memberantas praktik curang yang sudah mengakar di industri bimbingan haji?



