Setahun Lebih Mandek, Kasus Kekerasan Jurnalis Surabaya Digugat Praperadilan
Baca dalam 60 detik
- Penyelidikan kasus pemukulan jurnalis Beritajatim di Surabaya belum naik ke tahap penyidikan setelah 16 bulan, dengan tiga kali pergantian penyidik.
- Kuasa hukum menilai Polrestabes Surabaya abai dan tidak profesional, bahkan pemeriksaan korban dibatalkan sepihak tanpa surat panggilan.
- Jika tak ada perkembangan, tim hukum akan mengajukan praperadilan dan mendesak Polda Jatim mengambil alih perkara.

Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Beritajatim, Rama Indra Surya Permana, yang terjadi saat meliput demonstrasi penolakan Undang-Undang TNI di Surabaya pada Maret 2025, masih tersendat di tahap penyelidikan tanpa kejelasan hukum. Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menilai Polrestabes Surabaya bertindak tidak profesional dan abai terhadap laporan yang telah berjalan lebih dari setahun.
Kuasa hukum KAJ Jatim, Salawati Taher, mengungkapkan bahwa laporan perkara ini sudah dilayangkan sejak 25 Maret 2025, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. "Perkara ini sudah berulang tahun 1 tahun lebih 4 bulan, tapi masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/6). Menurutnya, bukti-bukti seperti visum, dokumentasi foto dan video terduga pelaku, serta keterangan saksi dari sesama jurnalis telah diserahkan, tetapi polisi belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Kekhawatiran makin bertambah karena penyidik Resmob Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini sudah berganti tiga kali. Salawati merinci, penyidik pertama Satria Adi bertugas hingga 1 Mei 2025, kemudian digantikan Rosep Setianto pada 22 Mei, dan terakhir Gallant sejak 17 November 2025. Pergantian ini dinilai menghambat kontinuitas penyelidikan.
Puncak kekecewaan terjadi ketika pemeriksaan tambahan terhadap korban yang dijadwalkan pada Senin (8/6) mendadak dibatalkan sepihak oleh penyidik. Pembatalan itu hanya disampaikan melalui telepon saat tim kuasa hukum dan korban sudah dalam perjalanan menuju Mapolres. "Polisi memanggil tanpa surat panggilan, dengan itikad baik kami tetap hadir, namun kehadiran kami dianggap diabaikan. Ini menunjukkan polisi tidak profesional," kata pengacara KAJ Jatim, Fatkhul Khoir.
Tim kuasa hukum juga menyoroti ketimpangan penanganan perkara. Fatkhul membandingkan dengan kasus penangkapan massa demonstran pada Agustus 2025 yang diproses cepat hingga pengadilan. "Kenapa untuk kekerasan terhadap jurnalis prosesnya harus seperti ini?" tanyanya. Dugaan konflik kepentingan pun mencuat karena pengamanan demonstrasi saat kejadian dikomandoi langsung oleh personel Polrestabes Surabaya.
Rama Indra, jurnalis yang menjadi korban, menyatakan kekecewaannya. "1 tahun lebih 4 bulan ini sudah terlalu lama, jauh dari harapan kami untuk mendapatkan keadilan," ujarnya. Ia menegaskan lambannya perkara ini bukan hanya soal pribadi, melainkan ancaman bagi kebebasan pers dan masa depan jurnalistik di Indonesia.
Menanggapi kebuntuan, KAJ Jatim menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (11/6) dan membuka opsi gugatan praperadilan jika penyidik tetap abai atau menghentikan perkara secara sepihak. Mereka juga mendesak Polda Jawa Timur mengambil alih kasus demi objektivitas hukum. Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari Polrestabes Surabaya belum diperoleh.
Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah aparat penegak hukum mampu membuktikan komitmennya terhadap perlindungan jurnalis, atau justru membiarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah air?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8142912/original/079639300_1780995356-Koperasi_Merah_Putih_dibangun_di_lahan_SD.jpg)

