Mendagri Tito Tutup Opsi PHK PPPK, Dorong Pemda Optimalkan PAD
Baca dalam 60 detik
- Mendagri Tito Karnavian menegaskan tidak ada rencana pemberhentian pegawai PPPK dan honorer, mengalihkan fokus pada efisiensi belanja daerah.
- Pemerintah mendorong kreativitas daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi menekan belanja pegawai di bawah 30 persen APBD.
- Masa transisi UU HKPD diperpanjang setahun melalui APBN 2027, memberi kelonggaran bagi pemda menyesuaikan postur anggaran tanpa revisi undang-undang.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8071307/original/041532800_1780916367-WhatsApp_Image_2026-06-08_at_17.25.28.jpeg)
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan tidak akan menggunakan opsi pemberhentian pegawai sebagai jalan keluar dari masalah belanja aparatur daerah yang membengkak. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026), menepis kekhawatiran ribuan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menghantui nasib mereka.
Di hadapan anggota dewan, Tito menguraikan strategi penanganan PPPK dan honorer tanpa harus memangkas jumlah pegawai. Langkah utama yang ia tekankan adalah penghentian total rekrutmen tenaga honorer baru di seluruh pemerintah daerah. "Kepala daerah harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru," ujarnya. Kebijakan ini dinilai sebagai cara paling efektif untuk mengendalikan pertumbuhan belanja pegawai yang selama ini kerap melampaui batas ideal 30 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Daripada memotong pegawai, Tito mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD). Ia mencontohkan sejumlah daerah yang sukses meningkatkan PAD secara signifikan. Kota Pekanbaru, misalnya, berhasil mengoptimalkan pendapatan dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui penyederhanaan perizinan. Sementara Kabupaten Banyuwangi menghubungkan sistem pajak restoran dan hotel secara langsung ke kas daerah, sehingga kebocoran pendapatan bisa ditekan. Optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga disebut sebagai instrumen potensial untuk menambah pemasukan daerah.
Langkah ini menjadi krusial karena belanja pegawai yang tinggi kerap menggerogoti anggaran pembangunan dan pelayanan publik. Dengan meningkatkan PAD, pemda diharapkan bisa memenuhi batas belanja pegawai tanpa harus merumahkan tenaga honorer yang sudah ada. Tito menegaskan, "Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai."
Untuk memuluskan transisi, Tito mengungkapkan telah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei 2026. Hasil pertemuan itu mendorong perpanjangan masa transisi penerapan UU HKPD selama satu tahun. Perpanjangan ini tidak melalui revisi UU HKPD, melainkan dimasukkan ke dalam Undang-Undang APBN 2027. "Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," tandas Tito.
Bagi pembaca di Indonesia, kebijakan ini memberikan kepastian bagi jutaan tenaga honorer dan PPPK yang selama ini hidup dalam ketidakpastian. Namun, tantangan tetap ada: apakah pemda mampu menaikkan PAD secara signifikan dalam waktu singkat? Jika tidak, tekanan fiskal bisa kembali mengancam keberlangsungan pegawai non-ASN. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana kreativitas daerah akan didorong dan diawasi agar tidak justru membebani dunia usaha melalui pajak baru yang berlebihan.



