Pemerintah Perketat Pengawasan Ekspor SDA: Rapat Tertutup Dasco-Bahlil-Dony Hasilkan Skema Baru
Baca dalam 60 detik
- Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan rapat koordinasi di DPR membahas implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam.
- PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjadi instrumen negara untuk memonitor seluruh ekspor SDA, memperkuat transparansi dan pengawasan.
- Rapat ini merupakan lanjutan koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, menunjukkan pendekatan terintegrasi dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa rapat koordinasi tertutup di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/6/2026), membahas penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pertemuan yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan COO Danantara Indonesia Dony Oskaria.
Prasetyo menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan pada Sabtu (6/6/2026). "Kalau hari Sabtu kemarin kita memperkuat kerja sama moneter-fiskal, pagi ini kita berkoordinasi untuk hal teknis di sektor ESDM," ujarnya. Ia menegaskan bahwa perekonomian dipengaruhi banyak faktor, sehingga sinergi antarkementerian menjadi krusial.
Fokus utama rapat adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Regulasi ini mengatur tata kelola ekspor SDA, dan kehadiran DSI diharapkan memungkinkan negara memonitor seluruh komoditas yang diekspor. "Dengan DSI, ekspor SDA bisa diawasi dengan baik oleh negara," kata Prasetyo. Langkah ini menjawab kekhawatiran selama ini mengenai kebocoran dan ketidaktransparanan dalam perdagangan sumber daya alam.
Bagi pelaku pasar dan investor, langkah ini menandakan pergeseran kebijakan menuju kontrol negara yang lebih ketat atas ekspor komoditas. Prasetyo meminta dukungan masyarakat dan pelaku usaha untuk menciptakan iklim kompetitif dan terbuka. "Mari bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif demi kepentingan bangsa," imbaunya. Namun, ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan berasal dari Kementerian ESDM semata, melainkan hasil koordinasi lintas sektor.
Konteks domestik: Indonesia selama ini menghadapi tantangan dalam mengawasi ekspor SDA, terutama batu bara, nikel, dan kelapa sawit. Dengan DSI, pemerintah berharap dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan memaksimalkan penerimaan negara. Langkah ini juga sejalan dengan upaya memperkuat cadangan devisa dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.
Ke depan, efektivitas DSI akan bergantung pada koordinasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Pertanyaan yang muncul: apakah mekanisme pengawasan ini cukup transparan untuk memuaskan mitra dagang internasional, atau justru memicu resistensi dari eksportir? Pemerintah tampaknya optimistis, namun pelaksanaan di lapangan akan menjadi ujian sesungguhnya.
