Dua WN Rusia Dibekuk di Bali Usai Kejar-kejaran, Bawa 7,8 Kg Hashish dari Thailand
Baca dalam 60 detik
- Petugas BNN menangkap dua warga Rusia yang membawa hampir 8 kilogram hashish dari Thailand setelah aksi kejar-kejaran di Bali.
- Tersangka perempuan tiba di Jakarta lalu menyewa mobil menuju Bali untuk bertemu pria yang kemudian melarikan diri dan menabrak pejalan kaki.
- Indonesia masih memberlakukan moratorium hukuman mati meski memiliki undang-undang narkotika paling keras di dunia, dengan puluhan terpidana mati menanti eksekusi.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara Rusia yang diduga menjadi kurir narkotika setelah aksi kejar-kejaran di Pulau Bali. Keduanya membawa hampir delapan kilogram hashish yang diselundupkan dari Thailand dalam sebuah koper.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengonfirmasi bahwa barang bukti yang disita mencapai 7,8 kilogram hashish. "Kami telah mengamankan barang bukti, 7,8 kilogram hashish," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (7/6/2026).
Tersangka perempuan berinisial KK, 52 tahun, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat lalu. Ia kemudian menyewa mobil dan berkendara menuju Bali untuk bertemu dengan tersangka pria berinisial SK, 40 tahun, di sebuah pelabuhan. Setelah bertemu, SK mengantar KK beserta koper berisi narkotika ke suatu lokasi yang tidak disebutkan, lalu mencoba melarikan diri.
Petugas yang membuntuti SK terpaksa melakukan pengejaran karena pria tersebut mengemudi secara ugal-ugalan dan menabrak beberapa pejalan kaki sebelum akhirnya berhasil dihentikan. Kedua tersangka kini telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
BNN masih mendalami apakah kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika yang lebih besar. Indonesia dikenal memiliki undang-undang antinarkotika terketat di dunia, dengan ancaman hukuman mati bagi pengedar. Namun, pemerintah telah memberlakukan moratorium eksekusi mati sejak 2016, ketika satu warga Indonesia dan tiga warga Nigeria dieksekusi regu tembak.
Saat ini, puluhan terpidana mati kasus narkotika masih menanti nasib di sel isolasi. Pada Maret lalu, dua warga Inggris dijatuhi hukuman sembilan dan sebelas tahun penjara karena menyelundupkan kokain ke Bali. Kasus ini kembali mengingatkan bahwa Bali masih menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional, sekaligus menguji konsistensi aparat dalam memberantas peredaran gelap.
Ke depan, publik akan menanti apakah moratorium eksekusi akan dicabut atau tetap dipertahankan, serta sejauh mana BNN mampu mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini.


