Kapolri Buka Suara soal Usulan Pigai: Sipil Bisa Isi Jabatan Strategis di Polri
Baca dalam 60 detik
- Kapolri Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar revisi UU Polri membuka jabatan tertentu bagi sipil, dengan menyebut mekanisme resiprokal sudah berjalan.
- Pigai mendasarkan usulannya pada konsep civilian oversight yang diterapkan di negara maju, namun menegaskan tidak mengincar posisi Kapolri melainkan jabatan manajerial dan teknis.
- Wacana ini berpotensi mengubah dikotomi sipil-aparat keamanan di Indonesia, meski masih perlu kajian mendalam terkait implementasi dan regulasi.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara menanggapi usulan kontroversial Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mendorong agar revisi Undang-Undang Polri membuka ruang bagi warga sipil untuk menduduki sejumlah jabatan di institusi kepolisian. Sigit menegaskan bahwa prinsip timbal balik atau resiprokal sejatinya sudah diterapkan, di mana aparatur sipil negara (ASN) diberi kesempatan masuk ke lingkungan Polri.
"Kami memberikan ruang resiprokal bagi ASN untuk bisa bergabung dengan kepolisian. Begitu pula sebaliknya, personel Polri yang mendapat penugasan di luar struktur juga difasilitasi," ujar Sigit kepada awak media di Jakarta, Minggu (7/6). Pernyataan ini sekaligus mengisyaratkan bahwa Polri tidak menutup diri terhadap keterbukaan, selama ada dasar hukum dan kebutuhan organisasi.
Usulan Pigai sendiri mencuat di tengah pembahasan revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR. Pigai mengusulkan agar jabatan-jabatan di bidang manajemen, keuangan, pengembangan teknologi, perencanaan, dan sumber daya manusia dapat diisi oleh profesional dari kalangan sipil. Ia merujuk pada praktik civilian oversight yang lazim di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Belanda, di mana pimpinan kepolisian—misalnya Komisaris NYPD—berasal dari kalangan sipil.
Namun, Pigai menegaskan bahwa usulannya tidak menyasar posisi puncak seperti Kapolri. "Kami tidak meminta Kapolri dijabat sipil. Yang kami usulkan adalah jabatan manajerial dan teknis yang tidak memerlukan latar belakang kepolisian murni," jelasnya. Ia juga menyoroti prinsip resiprokal: selama ini anggota Polri dan TNI banyak menduduki jabatan di instansi sipil, sehingga wajar jika sipil juga diberi akses serupa.
Menurut pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo, wacana ini menarik namun perlu dikaji matang. "Civilian oversight memang bisa meningkatkan akuntabilitas, tetapi harus dipastikan tidak mengganggu rantai komando dan profesionalisme Polri. Jabatan teknis seperti IT atau keuangan memang layak diisi sipil, tetapi untuk posisi operasional tetap harus polisi aktif," ujarnya. Bambang juga mengingatkan bahwa perubahan semacam ini memerlukan sosialisasi dan penyesuaian budaya organisasi.
Pigai optimistis bahwa langkah ini dapat mengurangi ketegangan antara sipil dan aparat keamanan yang kerap muncul. "Dengan adanya sipil di TNI-Polri dan sebaliknya, dikotomi itu akan luntur dengan sendirinya. Ini bagian dari upaya mendamaikan konflik yang sudah lama mengemuka," katanya. Namun, sejumlah kalangan menilai usulan ini masih prematur dan berpotensi menimbulkan resistensi internal di tubuh Polri.
Ke depan, pembahasan revisi UU Polri akan menjadi ajang uji bagi gagasan ini. Akankah DPR dan pemerintah mengakomodasi usulan Pigai? Atau justru meredup karena pertimbangan stabilitas dan efektivitas organisasi? Yang jelas, wacana ini telah membuka diskusi publik mengenai reformasi Polri yang lebih inklusif dan modern.



