Sanksi AS Paksa Archipelago International Hengkang dari Kuba: Enam Hotel Aston Ditinggalkan
Baca dalam 60 detik
- Archipelago International, operator hotel asal Indonesia, mengakhiri pengelolaan enam hotel di Kuba karena sanksi AS terhadap konglomerat militer GAESA.
- Keputusan ini mengikuti jejak raksasa perhotelan global seperti Melia dan Iberostar yang telah lebih dulu memutus kontrak di Kuba.
- Langkah ini menjadi sinyal risiko bagi ekspansi bisnis Indonesia di negara yang terkena embargo, sekaligus menguji daya tahan industri pariwisata Kuba.

Jaringan perhotelan asal Indonesia, Archipelago International, secara resmi menghentikan seluruh operasionalnya di Kuba setelah batas waktu pemutusan hubungan bisnis dengan konglomerat militer GAESA berakhir. Langkah ini merupakan konsekuensi dari sanksi ekonomi Amerika Serikat yang menargetkan entitas pariwisata di bawah kendali militer Kuba.
Senior Director Archipelago International, Sari Kusumaningrum, mengonfirmasi bahwa pengelolaan enam hotel bermerek Aston di negara tersebut resmi berakhir. Seluruh aset yang sebelumnya berada di bawah portofolio manajemen grup hotel swasta terbesar di Asia Tenggara itu kini telah dialihkan sepenuhnya kepada pemilik properti setempat. Keputusan ini diambil untuk mematuhi regulasi internasional yang diperketat oleh Washington.
Penarikan diri Archipelago International tidak terjadi secara tiba-tiba. Sejak Presiden AS Donald Trump mengeluarkan instruksi tegas yang mewajibkan perusahaan global memutus kemitraan dengan entitas pariwisata yang dikendalikan militer Kuba, banyak operator hotel mulai mengevaluasi posisi mereka. Archipelago International bergabung dengan deretan perusahaan perhotelan dunia seperti Blue Diamond dari Kanada, serta Melia dan Iberostar dari Spanyol, yang telah lebih dulu memutus kontrak dengan total 89 properti di Kuba.
Konteks Indonesia: Keputusan ini menjadi pengingat bagi perusahaan Indonesia yang berekspansi ke negara-negara yang terkena sanksi AS. Archipelago International, yang berkantor pusat di Jakarta, harus memilih antara mempertahankan pasar Kuba atau tetap memiliki akses ke sistem keuangan dan regulasi Amerika Serikat. Langkah ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap sanksi AS sering kali menjadi prioritas utama bagi perusahaan global, termasuk dari Indonesia, untuk menghindari risiko hukum dan finansial.
Dampak bagi Kuba sendiri cukup signifikan. Industri pariwisata yang selama ini menjadi salah satu pilar ekonomi Kuba semakin tertekan. Blokade energi dan ekonomi yang diberlakukan AS sejak awal tahun telah memperlemah sektor ini. Kepergian investor asing seperti Archipelago International hanya memperparah situasi, mengurangi jumlah kamar hotel yang dikelola secara profesional dan potensi pendapatan devisa.
Meskipun demikian, Archipelago International menyatakan masih membuka pintu untuk kembali ke Kuba di masa depan jika situasi membaik. Namun, dengan ketatnya sanksi AS dan ketidakpastian politik, peluang tersebut tampak masih jauh. Pertanyaannya, akankah perusahaan Indonesia lainnya bersikap hati-hati dalam menjajaki pasar yang berisiko tinggi seperti Kuba?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8133417/original/067694300_1780985382-Solusi.jpg)
