Pujian untuk Kapolri Listyo Sigit di Tengah Finalisasi RUU Polri: Terbaik Sepanjang Masa?
Baca dalam 60 detik
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut Jenderal Listyo Sigit sebagai salah satu Kapolri terbaik, disampaikan saat laporan finalisasi RUU Polri di rapat paripurna.
- RUU Polri yang tengah digodok mencakup delapan pokok bahasan, termasuk penguatan pengawasan, netralitas SDM, dan pengaturan anggota Polri di luar institusi.
- Proses penyusunan RUU melibatkan 12 rapat dengar pendapat dan kunjungan ke universitas di 12 provinsi, menandai upaya partisipasi publik yang lebih luas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan pujian langka kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di hadapan sidang paripurna, Selasa (9/6/2026). Di hadapan para anggota dewan, ia menyebut Kapolri tersebut sebagai salah satu yang terbaik sepanjang sejarah kepolisian Indonesiaโsebuah pernyataan yang langsung disambut tepuk tangan dan senyuman dari yang bersangkutan.
Pujian itu disampaikan bukan dalam suasana seremonial belaka, melainkan saat Habiburokhman membacakan laporan kinerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Momen ini menjadi penanda bahwa di balik proses legislasi yang panjang, ada apresiasi politik terhadap kepemimpinan institusi keamanan negara.
Menurut Habiburokhman, Panja RUU Polri bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM). Rinciannya: 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru. Proses ini disebut telah mengedepankan asas partisipasi bermakna melalui 12 rapat dengar pendapat umum serta kunjungan ke universitas di 12 provinsi untuk menjaring masukan dari akademisi, pakar hukum, ahli kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, dan mahasiswa.
Delapan pokok pembahasan dalam RUU tersebut mencakup transformasi Polri yang lebih terbuka dan profesional, penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi, jaminan netralitas dan pembinaan karier SDM, serta orientasi pelayanan masyarakat. Salah satu poin krusial adalah pengaturan ketat mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi, yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, diatur pula pemberhentian anggota dan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, serta internalisasi kurikulum pendidikan yang humanis, demokratis, dan menjunjung HAM. Poin terakhir adalah penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Bagi publik Indonesia, RUU ini bukan sekadar perubahan regulasi internal Polri. Ia menyangkut harapan akan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Apresiasi terhadap Kapolri Listyo Sigit, meski bersifat personal, juga mencerminkan dukungan politik terhadap arah reformasi yang tengah berjalan. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah delapan pokok bahasan ini cukup untuk menjawab kritik publik terhadap kinerja kepolisian selama ini, terutama dalam hal pengawasan dan perlindungan HAM?
Ke depan, RUU Polri akan memasuki tahap pembahasan lanjutan di tingkat pemerintah dan DPR. Jika disahkan, ia akan menjadi kerangka hukum baru yang mengatur salah satu institusi paling strategis di Indonesia. Publik tentu berharap agar proses partisipatif yang digembar-gemborkan tidak berhenti pada seremoni, melainkan benar-benar menghasilkan undang-undang yang mampu menjawab tantangan zaman.

