Pemberhentian Tidak Hormat Hery Susanto: Istana Hormati Putusan Majelis Etik Ombudsman
Baca dalam 60 detik
- Majelis Etik Ombudsman RI resmi memberhentikan Ketua nonaktif Hery Susanto tanpa hormat karena pelanggaran kode etik berat.
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati keputusan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai aturan.
- Langkah etik ini memperkuat akuntabilitas lembaga negara di tengah kasus korupsi tata kelola nikel yang menjerat Hery.

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Majelis Etik Ombudsman RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto. Keputusan ini diambil setelah Hery terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman secara berat, sekaligus mempertegas komitmen lembaga pengawas pelayanan publik dalam menjaga integritas.
Prasetyo, ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (8/6), menegaskan bahwa peristiwa semacam ini tidak diinginkan terjadi pada siapa pun, terutama pejabat negara. Ia menggarisbawahi bahwa langkah etik tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal Ombudsman yang harus dihormati. "Tentunya itu sebenarnya tidak hanya berlaku untuk Ombudsman, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati," ujarnya.
Majelis Etik Ombudsman yang diketuai Jimly Asshiddiqie memutuskan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031. Putusan ini dibacakan dalam konferensi pers di Jakarta, menyusul serangkaian pemeriksaan etik terhadap Hery Susanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Menurut Jimly, Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman. Putusan ini direkomendasikan untuk disampaikan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Komisi II DPR RI guna mempercepat proses pengisian anggota dan ketua Ombudsman yang baru sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga independensi dan efektivitas Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Keputusan Majelis Etik ini menjadi preseden penting bagi penegakan etika di lembaga negara. Di tengah sorotan publik terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, langkah tegas Ombudsman menunjukkan bahwa lembaga pengawas tidak segan membersihkan internalnya sendiri. Ke depan, publik akan menanti bagaimana proses transisi kepemimpinan Ombudsman berjalan dan apakah langkah serupa akan diterapkan pada kasus-kasus etik lainnya di institusi negara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8142912/original/079639300_1780995356-Koperasi_Merah_Putih_dibangun_di_lahan_SD.jpg)

