Sudewo, Eks Bupati Pati, Disidang di Semarang 15 Juni: Dua Kasus Korupsi Digabung
Baca dalam 60 detik
- Mantan Bupati Pati Sudewo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada 15 Juni 2026, dengan dua dakwaan korupsi yang digabung dalam satu berkas.
- Kasus pertama terkait pemerasan pengisian perangkat desa saat menjabat bupati, sementara kasus kedua adalah dugaan suap proyek kereta api DJKA ketika ia duduk di Komisi V DPR.
- KPK telah memindahkan Sudewo dan tiga kepala desa tersangka lainnya ke Semarang untuk memperlancar proses persidangan.

Mantan Bupati Pati, Sudewo, akan menghadapi sidang perdana dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 15 Juni 2026. Sidang ini menjadi puncak dari proses hukum yang menjerat politikus tersebut dalam dua perkara besar: pemerasan pengisian perangkat desa dan suap proyek infrastruktur perkeretaapian nasional.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengonfirmasi bahwa sidang akan digelar di Ruang Cakra, Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Meski demikian, ruang sidang bisa berubah sesuai kondisi. "Pagi, sidang (Sudewo) Senin 15 Juni 2026," ujarnya, Senin (8/6).
Dua perkara yang memberatkan Sudewo berasal dari masa jabatannya sebagai kepala daerah dan anggota legislatif. Pertama, dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Kedua, dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api yang dikelola Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat ia menjadi anggota Komisi V DPR. Komisi V membidangi infrastruktur dan perhubungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemindahan Sudewo dari Rutan Pati ke Rutan Kelas I Semarang dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penetapan jadwal sidang. "Pasca jaksa penuntut umum KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka SDW," kata Budi, Sabtu (6/6).
Langkah ini sesuai dengan Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur pemindahan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di tahap persidangan. Selain Sudewo, tiga kepala desaโAbdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun)โjuga dipindahkan ke Semarang dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan kepala daerah sekaligus anggota DPR yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi. Proyek kereta api yang menjadi objek suap merupakan bagian dari program strategis nasional, sehingga dugaan korupsi di dalamnya berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur. Sementara itu, pemerasan perangkat desa menunjukkan praktik nakal di tingkat lokal yang merugikan masyarakat akar rumput.
Persidangan Sudewo akan menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan dugaan korupsi di dua lini sekaligus. Dengan penggabungan berkas, pengadilan diharapkan dapat memutus perkara secara komprehensif. Publik menanti apakah vonis nantinya akan memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.