Harta Rp 234,5 Miliar Silmy Karim Terkuak Usai Jadi Tersangka KPK
Baca dalam 60 detik
- Wakil Menteri Imipas Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK terkait dugaan korupsi izin tinggal WNA, dengan total kekayaan Rp 234,5 miliar.
- KPK mengungkap praktik pemerasan sistematis di Ditjen Imigrasi, termasuk pembagian jatah mingguan Rp 100 juta kepada pejabat.
- Laporan PPATK menunjukkan 97% dari Rp 366,7 miliar aliran dana ke 35 pegawai Imipas diduga dari pemohon layanan keimigrasian.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi menyandang status tersangka setelah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Juni 2026. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK mencatat total kekayaan pria yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi itu mencapai Rp 234,5 miliar.
Kekayaan Silmy didominasi oleh 11 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan yang bernilai Rp 184 miliar. Selain itu, ia memiliki tujuh kendaraan bermotor senilai Rp 8,4 miliar, serta aset bergerak lainnya, surat berharga, dan kas setara kas yang totalnya mencapai lebih dari Rp 51 miliar. Jumlah ini jauh melampaui kewajaran gaji seorang pejabat eselon I, yang memicu pertanyaan publik mengenai sumber perolehannya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026 yang menjerat tujuh tersangka. KPK menduga Silmy bersama sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi melakukan pemerasan terhadap pemohon izin tinggal warga negara asing (WNA). Modusnya, Silmy diduga meminta jatah melalui Direktur Izin Tinggal era itu, Jaya Saputra, dengan tarif tertentu untuk setiap pengurusan visa, paspor, dan izin tinggal.
Ketua KPK Setyo Budianto mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing guna menyamarkan aliran dana. "Bahkan saat penyelidikan mulai tercium, para tersangka panik dan menarik uang dari rekening penampung untuk dibelikan emas. Pembelian rumah pun dibayar dengan kepingan emas tersebut," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat dugaan korupsi sistemik di lingkungan Kementerian Imipas. Dari 35 pegawai yang diaudit, ditemukan transaksi mencurigakan di 96 rekening bank dengan total Rp 366,7 miliar selama 2019-2025. Hanya Rp 9,7 miliar (3%) yang berasal dari gaji dan tunjangan, sementara Rp 357 miliar (97%) diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian. KPK memperkirakan total penerimaan haram di Ditjen Imigrasi mencapai Rp 145,5 miliar selama 2022-2026, yang dibagikan setiap hari Jumat kepada oknum pejabat.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan sistem keimigrasian yang rawan disusupi praktik pungli dan pemerasan. Dengan nilai aliran dana yang mencapai ratusan miliar, dampaknya tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik. Ke depan, KPK dihadapkan pada tantangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, mengingat keterlibatan puluhan pegawai dan aliran dana yang telah berlangsung bertahun-tahun. Akankah pengungkapan kasus ini mendorong reformasi total di lingkungan Imipas?



