Warga Obi Gugat Predikat Hijau Harita Nikel: Pencemaran dan Banjir Jadi Bukti
Baca dalam 60 detik
- Warga Desa Kawasi, Pulau Obi, mendatangi sejumlah lembaga negara di Jakarta untuk menuntut keadilan atas kerusakan lingkungan akibat tambang nikel Harita.
- Dokumen internal yang bocor menunjukkan pencemaran kromium heksavalen (Cr6) di Sungai Tugaraci mencapai 2-3 kali lipat ambang batas, namun informasi itu sengaja ditutup dari masyarakat.
- Predikat Proper Biru yang diraih anak usaha Harita dinilai sebagai 'kosmetik' yang menutupi praktik destruktif, memicu pertanyaan tentang kredibilitas sertifikasi lingkungan.

Warga Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, akhirnya angkat bicara ke tingkat nasional. Akhir Mei lalu, perwakilan mereka mendatangi Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Kementerian HAM, dan KLH di Jakarta untuk melaporkan dampak sistematis yang mereka alami sejak tambang dan kawasan industri nikel PT Harita Nikel beroperasi. Kehilangan sumber pangan, pencemaran air, hingga banjir rutin menjadi keluhan utama yang mereka bawa ke ibu kota.
Bagi Nurhayati Jumadi, salah satu perwakilan warga, aktivitas Harita telah merusak urat nadi kehidupan komunitasnya. “Tujuan kami menuntut keadilan atas ruang hidup dan penghidupan, wilayah warga yang rusak akibat aktivitas tambang nikel yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa mereka tidak menentang pembangunan, tetapi mendesak agar prosesnya berlangsung adil dan menghormati hak hidup warga.
Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Investigasi bersama OCCRP, Deutsche Welle, dan The Gecko Project menemukan ribuan dokumen internal yang bocor, mengungkap pencemaran sistematis yang coba ditutupi perusahaan selama lebih dari satu dekade. Salah satu temuan paling mencengangkan adalah kontaminasi kromium heksavalen (Cr6) di Sungai Tugaraci—sungai yang digunakan warga untuk mandi, mencuci, dan bahkan minum. Kadar Cr6 di sungai itu mencapai 2-3 kali lipat dari ambang batas nasional sebesar 50 mikrogram per liter.
Dalam sebuah email tahun 2017, Tonny Gultom, Direktur Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Harita, memperingatkan para direktur tentang meningkatnya kontaminasi tersebut. Ia bahkan mendesak staf untuk menurunkan kadar Cr6, namun informasi ini tidak pernah disampaikan kepada warga. Seorang staf perusahaan bahkan meminta pejabat pemerintah untuk “menunda” pemberitahuan kepada masyarakat dengan alasan situasi yang tidak kondusif. Hingga 2016, kontaminasi terus berlanjut, dan laporan ahli geologi perusahaan menyebutkan bahwa Cr6 mudah larut dalam air, menembus membran sel, dan dapat menyebabkan kanker paru-paru serta gangguan perkembangan janin.
Banjir yang rutin melanda dua desa, Kawasi dan Soligi, sejak 2023 menjadi bukti lain dari kerusakan lingkungan. Menurut catatan Walhi Malut, banjir terjadi tiga kali sebulan pada Juni tahun lalu, meninggalkan lumpur merah setebal 15 sentimeter di permukiman. Astuty Kilwow, Direktur Walhi Malut, menyebut dampaknya melumpuhkan roda ekonomi dan aktivitas sosial warga. “Keadaan ini dipertegas oleh temuan Forensik Walhi Malut yang melihat adanya kelalaian besar dari perusahaan dalam menjaga lingkungan,” katanya.
Ironisnya, pada Februari 2025, dua anak usaha Harita—PT Gane Permai Sentosa (GPS) dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP)—menerima penghargaan Proper Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan terhadap standar lingkungan. Namun, Faizal Ratuela, Pengkampanye Antitambang dan Energi Berkeadilan Walhi Nasional, menilai pemberian sertifikat itu sebagai ironi. “Label hijau ini tidak lebih dari sebuah kosmetik untuk mempercantik operasi yang destruktif,” ujarnya. Menurut Faizal, agenda transisi energi yang digembar-gemborkan pemerintah justru mereproduksi penindasan dan melegitimasi perusakan lingkungan di tingkat tapak.
Menanggapi tudingan tersebut, Harita Nickel menyatakan komitmennya terhadap prinsip keberlanjutan. Tonny Gultom, Direktur HSE Harita Nickel, menyebut perusahaan telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang seluas 231,53 hektar per 2024 dan memantau keanekaragaman hayati yang menunjukkan tren stabil. Klaus Oberbauer, Manajer Keberlanjutan Harita Group, menambahkan bahwa perusahaan secara sukarela mengikuti penilaian Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) sebagai bentuk transparansi. “Proper Biru yang kami peroleh menjadi bukti komitmen kepatuhan terhadap standar lingkungan,” katanya melalui email.
Warga mendesak pembentukan tim investigasi gabungan untuk mengaudit kepatuhan TBP terhadap izin lingkungan dan standar HAM. Mereka juga meminta KLH mengevaluasi dan mem-moratorium izin lingkungan hingga pemulihan selesai. “Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan dan pemberian kompensasi,” tegas Nurhayati. Pertanyaannya, akankah predikat hijau yang disematkan pada Harita mampu bertahan di bawah sorotan publik dan tekanan warga yang terus bersuara?


