Mahkamah Agung Jepang Kaji Batas Tanggung Jawab Pihak Ketiga dalam Kasus Perselingkuhan
Baca dalam 60 detik
- MA Jepang akan memutuskan apakah kekasih gelap istri yang mengaku sudah bercerai bisa dimintai ganti rugi oleh suami.
- Putusan ini berpotensi mengubah yurisprudensi soal tanggung jawab pihak ketiga dalam perkawinan yang sudah retak.
- Kasus ini menguji konsistensi doktrin perlindungan perkawinan versus itikad baik pihak yang tidak tahu status pernikahan.

Mahkamah Agung Jepang tengah menguji batas tanggung jawab hukum pihak ketiga dalam kasus perselingkuhan, setelah seorang suami menggugat kekasih gelap istrinya sebesar 3,3 juta yen karena dianggap turut menghancurkan rumah tangganya. Sidang yang digelar pada 10 April lalu di hadapan Hakim Ketua Akira Ojima menyisakan perdebatan sengit: apakah seseorang yang percaya pada klaim sepihak bahwa pasangannya sudah bercerai dapat dimintai pertanggungjawaban perdata?
Gugatan ini bermula ketika istri penggugat menjalin hubungan dengan pria lain dan menunjukkan surat cerai palsu. Pria tersebut mengaku yakin bahwa pernikahan sudah berakhir, sehingga ia tidak merasa bersalah secara hukum. Namun, suami yang ditinggalkan bersikukuh bahwa saat perselingkuhan terjadi, ia masih tinggal serumah dan mengurus anak bersama istri—sehingga tidak ada keretakan yang sah secara hukum. Pengadilan Tinggi Takamatsu sebelumnya telah memenangkan suami dan memerintahkan kekasih gelap membayar 550.000 yen sebagai kompensasi, dengan alasan bahwa ia seharusnya tidak mudah percaya pada klaim sepihak tanpa verifikasi.
Perkara ini mengulang kembali perdebatan klasik dalam hukum perdata Jepang: kapan suatu perkawinan dianggap “benar-benar bubar” sehingga pihak ketiga tidak lagi dapat digugat? Pada 1979, Mahkamah Agung pernah memutuskan bahwa seorang pria yang meninggalkan istri dan anaknya demi seorang hostess di Ginza tetap bertanggung jawab secara moral, meskipun hubungan barunya didasari “cinta yang setara”. Kini, setengah abad kemudian, pengadilan tertinggi diminta kembali menegaskan batas antara perlindungan institusi perkawinan dan perlindungan itikad baik individu.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa rumah tangga kliennya belum retak secara yuridis karena suami-istri masih tinggal bersama dan menjalankan peran pengasuhan anak. Sebaliknya, pengacara tergugat berargumen bahwa istrinya telah menunjukkan dokumen perceraian, sehingga kliennya bertindak dengan itikad baik. “Pertanyaan kuncinya adalah apakah seseorang harus melakukan investigasi mandiri sebelum mempercayai pasangan yang mengaku sudah bercerai,” ujar seorang pakar hukum keluarga yang dihubungi LyndHub.
Jika Mahkamah Agung mempertahankan putusan pengadilan tinggi, maka Jepang akan memperkuat doktrin bahwa pihak ketiga wajib melakukan verifikasi minimal—misalnya mengecek catatan sipil atau meminta konfirmasi langsung ke pasangan yang sah. Sebaliknya, jika MA membatalkan putusan, maka beban pembuktian akan lebih berat bagi pasangan yang dirugikan, karena mereka harus menunjukkan bahwa perkawinan belum benar-benar bubar secara substansial, bukan sekadar formal.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan mengingat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan masih berlaku, meskipun jarang diterapkan. Dalam hukum perdata Indonesia, pihak ketiga yang turut serta dalam perselingkuhan dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Namun, tidak ada yurisprudensi yang jelas mengenai kewajiban verifikasi status perkawinan. “Putusan MA Jepang bisa menjadi referensi bagi hakim di Indonesia ketika menghadapi kasus serupa, terutama soal batas tanggung jawab pihak ketiga,” kata analis hukum dari Universitas Indonesia.
Mahkamah Agung Jepang dijadwalkan membacakan putusan pada 5 Juni mendatang. Apakah pengadilan akan mempertahankan tradisi perlindungan institusi perkawinan, atau memberi ruang bagi itikad baik individu? Jawabannya akan menentukan arah hukum keluarga Jepang untuk dekade berikutnya.



