KPK Sita Aset Rp 17,5 Miliar dalam Kasus Izin Tinggal WNA, Wamen Imipas Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menyita mobil, motor, aset kripto, dan emas senilai Rp 17,5 miliar dari delapan tersangka korupsi izin tinggal WNA.
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) termasuk dalam daftar tersangka, menandakan dugaan keterlibatan pejabat tinggi.
- Kasus ini mengungkap celah pengawasan izin tinggal yang berpotensi merugikan negara dan mengancam kepercayaan publik.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7758434/original/018903500_1780567611-WhatsApp_Image_2026-06-04_at_16.38.25.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai total sekitar Rp 17,5 miliar dalam pengusutan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang telah menyeret delapan tersangka, termasuk seorang wakil menteri. Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa praktik ilegal dalam pelayanan keimigrasian masih menjadi celah rawan yang perlu segera ditutup.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, logam mulia, serta mata uang asing. "Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini dengan nilai total mencapai Rp 17,5 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2026).
Dari tersangka berinisial JSP, penyidik menyita saldo rekening senilai Rp 2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, dan dua unit sepeda. Sementara dari tersangka GST, KPK mengamankan empat akun aset kripto senilai Rp 1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram. Tersangka RAA juga kehilangan saldo rekening, 18 keping emas total 200 gram, dan uang tunai asing senilai USD 14.500, SGD 10.000, serta SAR 30.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2025-2026. KPK masih terus mendalami asal-usul aset yang disita dan menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang terkait. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Sofian, menilai bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya praktik sistematis yang melibatkan pejabat tinggi. "Modusnya diduga menerima imbalan untuk mempercepat atau mempermudah proses izin tinggal, yang seharusnya transparan dan sesuai aturan," katanya.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi peringatan serius bagi reformasi birokrasi di sektor imigrasi. Dengan nilai sitaan yang fantastis, publik berharap KPK dapat mengungkap tuntas jaringan korupsi ini dan memberikan efek jera. Pertanyaan besarnya: apakah pengawasan ketat akan segera diterapkan untuk mencegah praktik serupa di masa depan?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7837136/original/004802600_1780658015-Ban.jpeg)

