OJK Dapat Tambahan Kursi Baru: Kepala Eksekutif Khusus Pengawas Bursa Mineral
Baca dalam 60 detik
- DPR dan pemerintah sepakat menambah satu posisi kepala eksekutif di OJK untuk mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis.
- Revisi UU P2SK mencakup 17 poin perubahan, termasuk penguatan kelembagaan LPS, BI, dan pengaturan aset kripto.
- Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola sektor keuangan dan memberikan perlindungan lebih bagi investor komoditas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa struktur dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bertambah satu kursi baru, khusus untuk mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis. Keputusan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (3/6/2026), Purbaya menjelaskan bahwa penambahan kepala eksekutif ini merupakan respons terhadap kebutuhan pengawasan yang lebih ketat di sektor komoditas strategis. โIni adalah penyempurnaan kelembagaan OJK, termasuk penambahan kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas strategis,โ ujarnya. Langkah ini dinilai penting mengingat fluktuasi harga komoditas global dan potensi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Selain penambahan kursi, revisi UU P2SK juga menyempurnakan mekanisme seleksi dewan komisioner OJK. Aturan baru mencakup persyaratan calon anggota, pemberhentian, penggantian, serta pembentukan panitia seleksi yang lebih transparan. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa seluruh fraksi sepakat untuk membawa RUU ini ke tingkat pembahasan selanjutnya. โDelapan fraksi di Komisi XI DPR menyetujui RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk dibawa ke rapat paripurna,โ tegasnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal memaparkan bahwa terdapat 17 pokok materi dalam RUU tersebut. Beberapa di antaranya adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia, dan OJK; perluasan usaha perbankan syariah; demutualisasi bursa efek; pengaturan surat utang Danantara; serta pembentukan satuan tugas pencegahan pinjaman daring ilegal dan judi daring. Poin lain yang menarik adalah pengaturan aset kripto dan pendirian pusat finansial internasional Indonesia.
Bagi pelaku pasar dan investor di Indonesia, penambahan kepala eksekutif pengawas bursa mineral memberikan sinyal bahwa pemerintah serius meningkatkan tata kelola sektor komoditas. Selama ini, pengawasan bursa mineral masih terfragmentasi di beberapa kementerian. Dengan adanya otoritas tunggal di bawah OJK, diharapkan transparansi dan perlindungan investor semakin kuat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong hilirisasi mineral dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Ke depan, implementasi aturan ini akan menjadi ujian bagi efektivitas OJK dalam mengawasi sektor yang rawan gejolak harga global. Pertanyaan yang muncul adalah seberapa cepat OJK dapat merekrut kepala eksekutif baru dan menyusun kerangka regulasi yang komprehensif. Jika berhasil, Indonesia bisa menjadi acuan bagi negara lain dalam mengelola bursa komoditas strategis secara terintegrasi.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7834190/original/068511000_1780654600-IMG_2910.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7821886/original/018286300_1780640642-13bfc215-5e28-4ab4-bf54-0689360bdd45.jpg)