KPK Beberkan Dugaan Korupsi Silmy Karim: OTT Terkait Izin WNA, 17 Orang Diamankan
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan dugaan korupsi Silmy Karim terjadi saat ia menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, bukan setelah menjadi wamen.
- Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2-3 Juni 2026 mengamankan 17 orang, termasuk delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta.
- Kasus ini berpusat pada pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, dengan barang bukti berupa kendaraan, logam mulia, dan valas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dugaan tindak pidana yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terjadi saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Pengungkapan ini mempertegas bahwa kasus tersebut bukanlah konsekuensi dari jabatan barunya, melainkan praktik yang diduga berlangsung jauh sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa masa jabatan Silmy sebagai Dirjen Imigrasi dimulai pada 4 Januari 2023 dan berakhir pada 21 Oktober 2024, bertepatan dengan pelantikannya sebagai Wakil Menteri. “Dirjen Imigrasi 2023-2024,” ujar Budi saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (3/6) malam. Namun, ia belum bersedia merinci pasal yang akan disangkakan, karena proses ekspose atau gelar perkara masih berlangsung. “Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya, nanti kita sama-sama tunggu,” tambahnya.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali berhasil mengamankan total 17 orang. Delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta. KPK menyebut bahwa dua orang swasta diamankan di Bali, satu penyelenggara negara—Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat—ditangkap di Jawa Barat, dan sisanya diamankan di Jakarta dan sekitarnya.
Selain menangkap para tersangka, tim penindakan KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang mencolok, antara lain tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, valuta asing, serta logam mulia emas. Budi mengimbau Silmy Karim yang saat ini diketahui berada di Jakarta untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. “Kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif, barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini,” ucapnya.
KPK menegaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Modus operandi yang diduga melibatkan oknum di lingkungan imigrasi ini menjadi sorotan karena berpotensi merugikan negara dan mencederai sistem keimigrasian. Ke depan, publik menanti penetapan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk apakah Silmy Karim akan langsung ditetapkan sebagai tersangka atau masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7709284/original/062279400_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.12__1_.jpeg)