Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Geledah Rumah Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya
Baca dalam 60 detik
- Kejagung menggeledah enam lokasi terkait kasus korupsi program MBG, termasuk kantor BGN dan rumah tiga tersangka.
- Para tersangka diduga mengatur verifikasi portal mitra BGN agar yayasan afiliasi mereka ditunjuk sebagai penyedia makanan.
- Yayasan yang terafiliasi dengan tersangka menerima insentif miliaran rupiah per hari, merugikan negara dan mencederai program prioritas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menggeledah rumah para tersangka, termasuk kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Penggeledahan yang berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu (3/6) itu menyasar enam lokasi, menandai eskalasi penanganan perkara yang berpotensi mencederai program unggulan pemerintah tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, selain Kantor BGN, penyidik juga menggeledah rumah dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. "Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel. Barang-barang itu diduga menyimpan jejak transaksi dan komunikasi yang memperkuat konstruksi perkara. Syarief menjelaskan, modus operandi yang terungkap adalah pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN agar yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka ditunjuk sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meskipun secara administratif tidak memenuhi syarat.
"Seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN," kata Syarief. Ia menambahkan, yayasan tersebut tetap diloloskan melalui "atensi" dari para tersangka, yang kemudian menerima insentif miliaran rupiah setiap hari sebagai imbalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk menekan angka stunting dan malnutrisi. Jika korupsi terbukti, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat akses gizi bagi anak-anak sekolah. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, (parafrase) menilai bahwa penggeledahan rumah tersangka menunjukkan keseriusan Kejagung dalam membongkar jaringan korupsi di tubuh BGN. "Ini langkah maju, tetapi publik perlu melihat transparansi proses hukum hingga vonis," ujarnya.
Kejagung belum merinci total kerugian negara, namun indikasi awal menunjukkan angka yang signifikan mengingat insentif harian yang mengalir ke yayasan afiliasi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Pertanyaan selanjutnya, apakah pengembangan kasus ini akan menjerat pihak lain di luar BGN, mengingat program MBG melibatkan rantai pasok yang panjang?


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7709284/original/062279400_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.12__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7834660/original/000912400_1780655228-cek_fakta_-_sherly_laos.jpg)