Mantan Kepala KPK Malaysia Diperiksa Polisi atas Dua Kasus: Ancaman dan Kepemilikan Saham
Baca dalam 60 detik
- Mantan komisioner antirasuah Malaysia, Azam Baki, memberikan keterangan kepada polisi terkait dugaan ancaman terhadap pengusaha dan laporan Bloomberg tentang saham.
- Penyelidikan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak dugaan pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi sebelumnya.
- Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Malaysia untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Bekas Ketua Komisioner Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), Tan Sri Azam Baki, telah menjalani pemeriksaan di Bukit Aman, markas besar kepolisian Malaysia, terkait dua perkara yang berbeda. Langkah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh antikorupsi yang sebelumnya memimpin lembaga pemberantasan rasuah di negara jiran tersebut.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman, Komisioner Datuk M. Kumar, mengonfirmasi bahwa Azam Baki dipanggil untuk memberikan keterangan atas dugaan ancaman terhadap pengusaha Albert Tei, serta terkait artikel Bloomberg yang menyoroti kepemilikan sahamnya di Velocity Capital Partner Berhad. Kedua kasus ini kini tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Menurut Kumar, setelah pemeriksaan selesai, berkas kedua perkara tersebut akan segera diserahkan ke Kantor Kejaksaan Agung Malaysia sesuai dengan Pasal 145(3) Konstitusi Federal. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan arahan dan instruksi lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan diambil. "Polisi tetap berkomitmen untuk memastikan transparansi dan integritas dalam penyelidikan selalu diutamakan demi menjamin keadilan, dan tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang terbukti melanggar hukum yang berlaku," ujar Kumar dalam pernyataan resminya pada Rabu (3/6).
Azam Baki sendiri membenarkan bahwa ia telah memberikan keterangan kepada penyidik. Proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam itu berjalan lancar. Ia juga mengimbau publik untuk tidak berspekulasi mengenai kasus ini agar tidak mengganggu jalannya penyelidikan. "Masyarakat diimbau untuk tidak membuat spekulasi yang dapat mempengaruhi atau mengintervensi proses investigasi," demikian pernyataan resmi kepolisian.
Kasus ini menarik perhatian di Indonesia karena Malaysia dan Indonesia sama-sama memiliki lembaga antikorupsi yang kuat, yaitu SPRM dan KPK. Pengalaman Azam Baki yang pernah menjadi sasaran investigasi internal mengingatkan pada dinamika serupa di KPK, di mana pimpinan lembaga antirasuah kadang harus menghadapi proses hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi lembaga antikorupsi di kawasan Asia Tenggara.
Ke depan, publik menanti langkah Kejaksaan Agung Malaysia apakah akan menaikkan kasus ini ke pengadilan atau menghentikan penyelidikan. Keputusan tersebut akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Malaysia, khususnya dalam menangani dugaan pelanggaran oleh mantan pejabat tinggi. Apakah transparansi yang dijanjikan polisi akan benar-benar terwujud, atau justru menimbulkan kontroversi baru?

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7709284/original/062279400_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.12__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7834660/original/000912400_1780655228-cek_fakta_-_sherly_laos.jpg)
