Inflasi Medis Menggila, Asuransi dan Rumah Sakit Siapkan Skema Risk Sharing
Baca dalam 60 detik
- Lonjakan inflasi medis hingga dua digit mendorong industri asuransi dan rumah sakit menyusun skema berbagi risiko (risk sharing) untuk menekan klaim.
- Ketua Umum DAI mengungkapkan produk asuransi baru akan mengintegrasikan kebutuhan rumah sakit, farmasi, dan BPJS Kesehatan dalam satu ekosistem.
- Forum Health Insurance Ecosystem 2026 menjadi ajang bagi regulator dan pelaku industri untuk merumuskan regulasi baru guna menstabilkan biaya kesehatan nasional.

Lonjakan inflasi medis yang mencapai dua digit dalam beberapa tahun terakhir mendorong industri asuransi kesehatan dan rumah sakit swasta di Indonesia untuk segera menerapkan skema berbagi risiko (risk sharing). Langkah ini dinilai krusial untuk menekan klaim asuransi yang terus membengkak sekaligus menjaga keberlangsungan layanan kesehatan nasional.
Dalam Health Insurance Ecosystem Forum 2026 yang digelar di Jakarta, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi, mengungkapkan bahwa tekanan biaya kesehatan telah berdampak langsung pada 3.200 rumah sakit swasta di tanah air. "Kenaikan biaya operasional, terutama obat dan alat kesehatan, membuat margin rumah sakit semakin tipis. Jika tidak ada mekanisme berbagi risiko, banyak rumah sakit terpaksa mengurangi kualitas layanan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Bhayangkara, menambahkan bahwa inflasi medis yang tinggi menjadi tantangan utama bagi industri asuransi. "Klaim asuransi kesehatan meningkat tajam, sementara premi tidak bisa dinaikkan secara drastis. Solusinya adalah memperkuat ekosistem kesehatan melalui produk yang mengakomodir kebutuhan semua pihak: asuransi, rumah sakit, farmasi, dan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Forum yang mengusung tema "Menata Ulang Ekosistem Asuransi Kesehatan: Regulasi Baru, Pengendalian Biaya, dan Transformasi Model Layanan" ini menjadi wadah bagi regulator, asosiasi, dan insan asuransi untuk mencari solusi bersama. Salah satu poin utama yang dibahas adalah perlunya regulasi yang mendorong transparansi biaya medis dan efisiensi pelayanan. Tanpa regulasi yang jelas, skema risk sharing dikhawatirkan hanya akan menjadi beban baru bagi rumah sakit kecil.
Bagi masyarakat Indonesia, skema ini berpotensi menekan kenaikan premi asuransi kesehatan yang dalam beberapa tahun terakhir naik hingga 20% per tahun. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa rumah sakit tidak menurunkan kualitas layanan demi menekan biaya. "Kami ingin pasien tetap mendapat layanan terbaik, tetapi biaya harus terkendali. Itulah mengapa kolaborasi semua pihak sangat penting," tegas Iing.
Ke depan, DAI dan ARSSI berkomitmen untuk menyelesaikan detail teknis skema risk sharing dalam enam bulan ke depan. Pertanyaannya, mampukah regulator mengeluarkan payung hukum yang adil bagi semua pemangku kepentingan? Atau justru skema ini akan menjadi ajang tarik ulur kepentingan antara asuransi dan rumah sakit?



