BI Pangkas Limit Beli Valas Tunai Jadi US$ 25.000, Cek Dampaknya
Baca dalam 60 detik
- Bank Indonesia memangkas batas pembelian dolar AS tunai dari US$ 50.000 menjadi US$ 25.000 per bulan per individu, berlaku sejak 2 Juni 2026.
- Kebijakan ini merupakan pengulangan langkah serupa tahun 2015 untuk menekan spekulasi dan menjaga stabilitas rupiah di tengah tekanan global.
- Syarat underlying baru akan dicabut jika literasi derivatif masyarakat dinilai memadai dan spekulasi tunai mereda, menurut BI.

Bank Indonesia (BI) resmi mengetatkan batas pembelian valuta asing tunai menjadi maksimal US$ 25.000 per orang per bulan, separuh dari limit sebelumnya sebesar US$ 50.000. Aturan ini mulai berlaku pada 2 Juni 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.11/2026 yang diteken Deputi Gubernur Thomas Djiwandono pada 26 Mei lalu.
Kebijakan ini menyasar transaksi tunai beli valas terhadap rupiah yang tidak memiliki underlying atau keperluan ekonomi riil. Menurut pasal 25 PADG tersebut, threshold baru diterapkan per pelaku transaksi pasar valuta asing. Langkah ini diambil untuk meredam tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang kian tertekan oleh ketidakpastian global dan arus spekulasi.
Menariknya, ini bukan pertama kalinya BI menempuh jalur pembatasan serupa. Pada 2015, bank sentral juga pernah memangkas limit dari US$ 100.000 menjadi US$ 25.000 per bulan per nasabah. Saat itu, alasan utamanya adalah menekan permintaan valas yang tidak terkait kegiatan ekonomi riil dan mencegah ketidakseimbangan pasar yang dipicu spekulasi. Kini, pola yang sama kembali diulang di tengah kondisi yang tak jauh berbeda.
Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Ruth A. Cussoy, menegaskan bahwa kebijakan underlying ini bersifat sementara. Pencabutannya sangat bergantung pada tingkat literasi keuangan dan kematangan pasar derivatif di Indonesia. "Kalau kita bisa meyakinkan bahwa tidak ada lagi spekulasi, dan semua transaksi sudah berdasarkan kalkulasi yang benar serta mencerminkan pricing yang fair, pada saat itulah mungkin kita tidak perlu lagi underlying," ujarnya.
Bagi pelaku pasar dan investor di Indonesia, aturan ini berarti akses terhadap dolar AS tunai menjadi lebih terbatas. Perusahaan atau individu yang membutuhkan valas dalam jumlah besar untuk keperluan impor, perjalanan, atau investasi harus menyiapkan dokumen underlying yang jelas. Sementara itu, transaksi derivatif lindung nilai tetap longgar dengan batas tinggi, menunjukkan BI masih memberi ruang bagi kebutuhan riil korporasi.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah seberapa efektif kebijakan ini dalam menahan pelemahan rupiah tanpa mengganggu aktivitas ekonomi. Jika tekanan global berlanjut, bukan tidak mungkin BI akan kembali memperketat atau justru melonggarkan aturan ini seiring dengan evaluasi berkala. Apakah literasi derivatif masyarakat akan cukup cepat meningkat sehingga pembatasan bisa dicabut dalam waktu dekat?



