Petugas Keamanan Tolak Kompensasi Cedera Kerja, Gugat Perusahaan dan Kalah Total
Baca dalam 60 detik
- Seorang petugas keamanan di Singapura menolak ganti rugi lebih dari enam bulan gaji berdasarkan Undang-Undang Kompensasi Cedera Kerja (WICA) dan memilih menggugat majikannya atas kelalaian.
- Pengadilan menolak gugatan tersebut karena penggugat gagal membuktikan adanya pelanggaran kewajiban kehati-hatian oleh perusahaan, dan hakim menyebut kasus itu 'sama sekali tidak berdasar'.
- Putusan ini menjadi peringatan bagi pekerja bahwa meninggalkan skema kompensasi WICA demi tuntutan perdata berisiko tinggi, termasuk kehilangan hak atas kompensasi dan dibebani biaya perkara.

Seorang petugas keamanan di Singapura harus menerima kenyataan pahit setelah gugatan perdata yang diajukan terhadap majikannya ditolak mentah-mentah oleh pengadilan. Padahal, ia sebelumnya telah menolak tawaran kompensasi cedera kerja yang nilainya setara lebih dari enam bulan gaji.
Nirmala Thangavellu, yang bertugas di sebuah kondominium di Fernvale Road, Sengkang, mengalami cedera pergelangan kaki pada 4 Agustus 2021. Saat itu ia mengaku tersandung dan jatuh ketika mengejar seorang kurir yang tidak mau berhenti. Namun, rekaman CCTV justru menunjukkan ia berjalan perlahan, lalu kakinya terpeleset tanpa ada bukti permukaan tidak rata seperti yang dituduhkan.
Alih-alih menerima kompensasi yang telah dinilai oleh Komisaris Tenaga Kerja berdasarkan Work Injury Compensation Act (WICA), Nirmala memilih menarik klaimnya dan mengajukan gugatan atas dasar kelalaian (negligence) terhadap perusahaan Acestes. Alasan yang tercantum dalam surat keberatannya: "Penyelesaian berdasarkan WICA tidak mencukupi."
Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Mei, District Judge Evans Ng menegaskan bahwa gugatan tersebut "sama sekali tidak berdasar" (wholly meritless). Hakim menyoroti bahwa pengacara Nirmala sama sekali tidak berusaha membuktikan adanya pelanggaran kewajiban kehati-hatian oleh Acestes. "Tidak ada upaya untuk menentukan secara tepat tindakan atau kelalaian Acestes yang seharusnya menjadi pelanggaran kewajiban," tulis hakim dalam amar putusannya.
Hakim juga mencatat bahwa risiko yang dihadapi Nirmala tidak berbeda dengan risiko yang dialami penghuni kondominium biasa. Ia tidak terpapar bahaya khusus di tempat kerja. Selain itu, pengacara Nirmala tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi tunggal Acestes, manajer operasional Haresh Syed Ismail, mengenai dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan.
Kasus ini menyoroti dilema yang dihadapi pekerja cedera di Singapura. Skema WICA memang dirancang untuk memberikan kompensasi cepat tanpa perlu membuktikan kesalahan majikan. Namun, jika pekerja merasa kompensasi itu terlalu rendah, mereka bisa menarik diri dan mengajukan gugatan perdata. Risikonya besar: jika kalah, pekerja tidak hanya kehilangan hak atas kompensasi WICA karena batas waktu statutori, tetapi juga harus membayar biaya perkara.
Hakim Ng secara khusus memperingatkan bahwa pengacara memiliki kewajiban untuk menasihati klien secara hati-hati. "Pengacara wajib mempertimbangkan untung rugi antara klaim WICA dan gugatan kelalaian. Mereka hanya boleh merekomendasikan jalur pengadilan jika ada bukti kuat pada pandangan pertama," ujarnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa Nirmala tidak bisa membaca atau berbahasa Inggris. Ia mengaku surat keberatan dibacakan oleh "staf kantor di Tekka" yang memintanya menandatangani, dan ia hanya menurut. Hakim menyayangkan hal ini: "Tidak jelas apakah mereka menjual padanya daya tarik perjudian. Pekerja tidak boleh didorong untuk mengajukan gugatan spekulatif di pengadilan."
Putusan ini menjadi pengingat penting bagi pekerja di Indonesia yang mungkin tergoda untuk menempuh jalur litigasi perdata ketimbang menerima kompensasi dari BPJS Ketenagakerjaan atau skema serupa. Meskipun sistem hukum berbeda, prinsipnya sama: membuktikan kelalaian majikan bukanlah perkara mudah dan memerlukan bukti kuat. Risiko kehilangan seluruh kompensasi dan dibebani biaya perkara bisa menjadi bumerang.
Ke depan, kasus ini membuka pertanyaan tentang perlunya perlindungan lebih bagi pekerja yang mungkin tidak memahami sepenuhnya konsekuensi hukum dari pilihan mereka. Apakah regulator perlu mewajibkan konsultasi hukum independen sebelum pekerja menarik klaim kompensasi? Ataukah ini semata-mata tanggung jawab pengacara untuk memberikan nasihat yang jujur dan berimbang?



