Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Produksi, Melainkan Hak Rakyat
Baca dalam 60 detik
- Menko Pangan Zulkifli Hasan menempatkan swasembada pangan sebagai prioritas nasional karena terkait hak dasar masyarakat atas pangan dan kesejahteraan petani.
- Pemerintah telah menerbitkan 33 regulasi dalam 1,5 tahun terakhir untuk memperkuat ekosistem pangan, dari PP hingga Kepres.
- Transformasi sektor pangan diarahkan pada kemandirian jangka panjang, bukan sekadar target produksi semusim.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa swasembada pangan bukanlah sekadar target produksi, melainkan bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pangan yang cukup serta hak petani untuk hidup sejahtera. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Selasa (2/6/2026), menandai komitmen pemerintah yang kian terukur dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Menurut Zulhas, upaya mencapai swasembada pangan harus dipahami sebagai amanat yang menyangkut kepentingan rakyat secara luas. "Kita ingin memprioritaskan pangan, dan swasembada pangan itu menyangkut hak rakyat dan petani," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pergeseran paradigma dari pendekatan produktivitas semata menuju tata kelola pangan yang berkeadilan.
Dalam satu setengah tahun terakhir, pemerintah telah menerbitkan 33 regulasi yang mencakup Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres), dan Keputusan Presiden (Kepres). Regulasi-regulasi itu, kata Zulhas, menjadi landasan untuk memperkuat ekosistem pangan nasional, termasuk memperbaiki kesejahteraan petani. Langkah ini dinilai sebagai respons atas kerentanan rantai pasok pangan yang sempat terungkap selama krisis global beberapa waktu lalu.
Bagi Indonesia, isu swasembada pangan memiliki bobot strategis ganda. Di satu sisi, ketergantungan pada impor pangan pokok seperti beras, gandum, dan kedelai masih menjadi kerentanan fiskal. Di sisi lain, sekitar 29 juta rumah tangga petani menggantungkan hidup pada sektor ini. Menurut ekonom pangan dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kebijakan yang mengaitkan swasembada dengan hak masyarakat dapat memperkuat legitimasi program-program subsidi dan perlindungan petani, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
Transformasi sektor pangan yang digaungkan Zulhas tidak hanya berhenti pada regulasi. Pemerintah juga mendorong digitalisasi data lahan, perbaikan irigasi, serta penguatan kelembagaan petani. Langkah ini diyakini dapat mempercepat kemandirian pangan tanpa mengorbankan kesejahteraan petani. Namun, tantangan struktural seperti fragmentasi lahan, akses modal, dan perubahan iklim masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya teratasi.
Ke depan, keberhasilan program swasembada pangan akan diuji pada kemampuannya menstabilkan harga pangan di tingkat konsumen sekaligus meningkatkan margin petani. Pertanyaan yang mengemuka adalah: mampukah deretan regulasi yang telah diterbitkan diterjemahkan menjadi aksi nyata yang mengubah nasib petani dan ketahanan pangan nasional? Jawabannya akan terlihat dalam beberapa musim tanam ke depan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7747168/original/040448300_1780554845-WhatsApp_Image_2026-06-04_at_13.32.04.jpeg)

