Eks Brimob Jadi 'Beking' Kampung Narkoba: Bareskrim Periksa Tersangka Hari Ini
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bripka Dedy Wiratama, mantan anggota Brimob yang diduga melindungi peredaran narkoba di Samarinda.
- Tersangka telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Kalimantan Timur sebelum proses pidana dimulai.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di kepolisian dan risiko penyalahgunaan wewenang oleh aparat di daerah rawan narkoba.
Bareskrim Polri akhirnya memeriksa Bripka Dedy Wiratama, mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur yang diduga menjadi 'bekking' kampung narkoba di Samarinda. Tersangka dijadwalkan tiba di Jakarta pada Jumat sore untuk menjalani pemeriksaan pidana terkait keterlibatannya dalam jaringan narkotika di Gang Langgar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim Subdit IV dan Satgas NIC. Menurutnya, proses ini merupakan tindak lanjut dari temuan keterlibatan Dedy dalam peredaran narkoba yang terungkap setelah melalui sidang etik internal. "Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Eko.
Keterlambatan pemeriksaan pidana ini, menurut Eko, disebabkan karena pihaknya menunggu rampungnya proses etik. Sidang etik sendiri telah memutuskan bahwa Dedy terbukti melindungi aktivitas narkoba di kampung tersebut, sebuah pelanggaran serius yang mencoreng citra institusi Polri. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota aktif yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal di kepolisian. Meskipun Propam telah menjatuhkan sanksi etik, proses pidana baru berjalan setelah publik dan media menyoroti kasus ini. Di Indonesia, kasus anggota polisi yang terlibat dalam perlindungan narkoba bukanlah hal baru, namun penanganannya kerap dianggap lamban. Hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang menginginkan aparat penegak hukum yang bersih dan bebas dari korupsi.
Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini memiliki implikasi langsung terhadap kepercayaan publik pada institusi Polri. Samarinda, sebagai ibu kota Kalimantan Timur, merupakan salah satu daerah yang rawan peredaran narkoba. Keterlibatan oknum polisi dalam melindungi jaringan narkoba tidak hanya merusak reputasi, tetapi juga menghambat upaya pemberantasan narkoba di tingkat lokal. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku lain.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah Bareskrim akan memperluas penyelidikan ke jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain di tubuh Polri. Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam membersihkan internalnya dari anggota yang menyalahgunakan wewenang. Akankah penanganan kasus ini menjadi preseden untuk penegakan hukum yang lebih tegas?



