Malaysia Blokir Anak di Bawah 16 Tahun dari Media Sosial: Langkah Berani atau Kontroversial?
Baca dalam 60 detik
- Malaysia resmi memberlakukan larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial, dengan denda hingga Rp40 miliar bagi platform yang melanggar.
- Aturan ini memicu perdebatan antara perlindungan anak dan risiko privasi data, serta kekhawatiran akan efektivitasnya tanpa sanksi bagi orang tua.
- Langkah Malaysia menjadi preseden bagi negara tetangga termasuk Indonesia, yang tengah mengkaji regulasi serupa untuk mengatasi dampak media sosial pada remaja.

Malaysia mulai memberlakukan larangan bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial, sebuah langkah yang dinilai sebagai salah satu yang paling ketat di Asia Tenggara. Aturan yang mulai ditegakkan pada Senin (1/6) itu mewajibkan platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk menerapkan sistem verifikasi usia dan memblokir pengguna di bawah umur.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran global tentang dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak. Pemerintah Malaysia menyatakan aturan tersebut bertujuan melindungi anak dari konten berbahaya, perundungan siber, dan fitur yang mendorong penggunaan berlebihan. Regulator setempat, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), memberikan waktu enam bulan bagi platform untuk menerapkan verifikasi usia secara bertahap bagi pengguna yang sudah ada.
Bagi pengguna yang teridentifikasi di bawah 16 tahun, mereka diberi waktu satu bulan untuk mengunduh atau mentransfer data, termasuk foto dan video, sebelum pembatasan atau penangguhan akun diberlakukan. Perusahaan yang gagal mematuhi aturan ini menghadapi denda hingga 10 juta ringgit (sekitar Rp40 miliar). Namun, orang tua yang anaknya berhasil mem-bypass aturan tidak akan dikenakan sanksi.
Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam. Sebagian orang tua menyambut baik langkah tersebut. Saravanan Ganasan dan istrinya, Jayaradha Veerasamy, yang tinggal di Kuala Lumpur, telah melarang anak-anak mereka yang berusia 12 dan 15 tahun menggunakan media sosial. Menurut mereka, anak-anak belum memiliki kapasitas psikologis untuk menghadapi dampak negatif platform digital. "Paparan yang salah akan merusak pikiran," ujar Saravanan. Anak mereka, Aadhavan Saravanan (15), mengaku akan kecanduan jika diberi kebebasan penuh. "Media sosial itu kemewahan, bukan kebutuhan," katanya.
Namun, tidak semua setuju. Shaun Hew, warga pinggiran Kuala Lumpur, menilai larangan ini terlalu berlebihan. Menurutnya, media sosial bisa menjadi sarana produktif jika ada pengawasan orang dewasa. Anak laki-lakinya yang berusia 11 tahun menggunakan platform untuk belajar memasak, sementara putrinya yang berusia 14 tahun memanfaatkan YouTube untuk revisi ujian. Ia khawatir pemutusan akses secara mendadak justru mendorong remaja untuk mencari celah dan mengakses internet secara tidak terkendali.
Kritik juga datang dari akademisi. Benjamin Loh, dosen ilmu sosial di Monash University Malaysia, mengatakan bahwa aturan ini mengikuti tren global namun menimbulkan kekhawatiran baru terkait privasi data dan pengawasan negara. "Mewajibkan KTP untuk verifikasi usia bisa meningkatkan risiko pelanggaran data," ujarnya. Loh juga meragukan efektivitas larangan tersebut karena tanpa sanksi bagi orang tua, keluarga bisa dengan mudah membuatkan akun untuk anak-anak mereka. "Ini celah besar yang jika tidak diperbaiki, akan membuat undang-undang ini tidak efektif," tambahnya.
Bagi Indonesia, langkah Malaysia menjadi bahan kajian. Pemerintah Indonesia sebelumnya juga menyatakan tengah mempelajari pembatasan akses media sosial bagi anak. Namun, tantangan serupa dihadapi: bagaimana menyeimbangkan perlindungan anak dengan kebebasan digital, serta menghindari risiko pengawasan yang berlebihan. Dengan populasi pengguna media sosial yang besar, Indonesia perlu merancang regulasi yang tepat sasaran tanpa mengorbankan privasi dan inovasi.
Ke depan, efektivitas larangan Malaysia akan menjadi ujian bagi negara-negara lain yang berniat mengikuti jejak serupa. Pertanyaan mendasar masih tersisa: apakah pembatasan usia benar-benar mampu melindungi anak, atau justru mendorong mereka ke ruang digital yang lebih gelap dan tak terawasi?



