Masyarakat Adat Talang Parit Raih Kembali Lahan Sawit dari Anak Usaha Samsung Setelah Gugatan RSPO
Baca dalam 60 detik
- Komunitas Talang Mamak di Riau menerima hibah kebun sawit produktif dari PT Inecda Plantation, anak usaha Grup Samsung, sebagai hasil putusan RSPO.
- Kesepakatan ini mencakup lahan komunal, bagi hasil panen, serta dana pemberdayaan tahunan Rp150 juta, meski luasnya jauh dari total wilayah adat yang tergusur.
- Model penyelesaian ini dinilai sebagai preseden global, namun aktivis mengingatkan agar pemulihan hak masyarakat adat tidak berhenti pada kompensasi parsial.

Setelah hampir tiga dekade kehilangan akses atas tanah leluhur, Masyarakat Adat Talang Mamak Luak Talang Parit di Indragiri Hulu, Riau, mulai mengelola kebun sawit yang dihibahkan oleh PT Inecda Plantation—anak perusahaan perkebunan milik Grup Samsung—sebagai tindak lanjut putusan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Pada awal Mei 2026, empat pemuda adat yang ditunjuk secara kelembagaan mulai bertugas: laki-laki sebagai mandor lapangan, perempuan mengurus administrasi dan pencatatan hasil panen. Mereka meminjam kantor kebun plasma Inecda dan mendapat pelatihan dasar Microsoft Excel dari dua karyawan perusahaan. “Sebelumnya tidak paham tonase, berat janjang, apalagi cara menginput data,” kata Ayu, perempuan adat berusia 26 tahun yang juga staf kantor desa. Ia berharap aset ini bisa mendorong pendidikan dan ekonomi komunitas.
Konflik lahan ini berakar sejak 1991, ketika Inecda mulai mengelola kebun sawit di atas wilayah adat Talang Parit seluas sekitar 6.000 hektar. Selama 30 tahun, sembilan kali pergantian bupati tak membuahkan penyelesaian. Baru pada 2021, masyarakat mengadu ke RSPO—organisasi sertifikasi minyak sawit berkelanjutan yang anggotanya termasuk Inecda. Setelah verifikasi dan sidang, putusan pertama keluar September 2024 memerintahkan pemetaan partisipatif dan perbaikan prosedur pengaduan. Inecda mengajukan banding, namun putusan kedua pada Maret 2025 tetap memenangkan masyarakat adat.
Hasil pemetaan ulang menunjukkan 60% dari 8.600 hektar HGU Inecda berada di atas wilayah adat. Perusahaan akhirnya setuju menghibahkan sebagian lahan IUP yang sudah bersertifikat dan telah selesai proses pelepasan kawasan hutan melalui skema Pasal 110A UU Cipta Kerja. Legal Manager Inecda, Muchlisin, menjelaskan bahwa hibah lahan produktif lebih menguntungkan daripada plasma karena masyarakat tidak perlu menanggung utang pembangunan kebun. “Kalau lahan sawit menghasilkan Rp200 juta per panen, masyarakat terima Rp120–130 juta,” ujarnya.
Senior Lawyer ASM Law Office, Andiko Sutan Mancayo, yang mendampingi masyarakat, menyebut model ini sebagai yang pertama di dunia: masyarakat adat memiliki aset kebun sawit produktif secara komunal, bukan perorangan atau desa. Nilai kebun produktif di area itu mencapai Rp250–300 juta per hektar. “Kita kadang melihat luasan sebagai utama tapi lupa nilainya,” katanya. Ia memperkirakan masyarakat bisa mengelola dana sekitar Rp1,5 miliar per tahun jika dikelola secara kolektif.
Namun, Direktur Advokasi AMAN, Muhammad Arman, mengkritik kesepakatan ini. Menurutnya, hibah yang diberikan tidak sebanding dengan total wilayah adat yang tergerus. “Meski sudah dinyatakan bersalah, kalau hanya dikembalikan sekian hektar, bagaimana kita bicara pemulihan secara utuh?” katanya. Ia juga menyoroti skema plasma yang rawan penipuan. Meski demikian, Arman mengapresiasi langkah Inecda dan mengingatkan agar program pemberdayaan berkelanjutan dan partisipatif.
Ke depan, Inecda berencana membuka akses ke wilayah adat yang dulu terputus, seperti Pulai Berlayar dan Badaran Gadang, serta merestorasi sungai dengan restocking ikan. Program ini berada di luar CSR dan akan difokuskan pada penyediaan air bersih. Namun, masih ada dua komunitas Talang Mamak lain yang bersinggungan dengan konsesi Inecda dan menunggu penyelesaian serupa. Pertanyaan besarnya: akankah model hibah parsial ini menjadi solusi permanen, atau justru meninggalkan luka baru bagi masyarakat adat yang kehilangan ruang hidupnya?



