Paruh Bengkok di Ambang Senyap: Perburuan dan Tambang Ancam Penjaga Hutan Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Populasi kakatua, nuri, dan betet di Maluku dan NTT anjlok drastis akibat perburuan liar dan ekspansi tambang serta konsesi kayu.
- Perdagangan ilegal makin canggih dengan modus media sosial dan rekening bersama, mengancam 99% spesies paruh bengkok yang dilindungi.
- Hilangnya paruh bengkok memutus rantai ekologi hutan tropis, dari penyerbukan hingga penyebaran biji, yang berujung pada degradasi ekosistem.

Suara khas kakatua, nuri, dan betet yang dulu mudah terdengar di hutan Indonesia timur kini semakin jarang. Perburuan massal, perdagangan ilegal yang makin terorganisir, serta kerusakan habitat akibat tambang dan industri kayu menjadi tiga tekanan utama yang mengancam keberadaan kelompok burung paruh bengkok—penjaga hutan yang berperan vital dalam ekosistem tropis.
Dudi Nandika, Ketua Perkumpulan Konservasi Kakatua Indonesia (KKI), mengungkapkan bahwa populasi sejumlah spesies paruh bengkok saat ini jauh lebih kritis dibandingkan dua dekade silam. “Ancaman terbesar masih dari perburuan dan perdagangan ilegal yang terus berlangsung, ditambah maraknya tambang dan perusahaan kayu yang menggerogoti habitat alami,” ujarnya dalam pernyataan Sabtu (30/5/2026). Di Pulau Seram, populasi kakatua dan nuri bayan terus tertekan; di Pulau Buru, spesies endemik seperti perkici buru, kring-kring buru, dan betet-kelapa buru juga kehilangan tempat tinggal akibat perubahan habitat yang cepat.
Data pemantauan di Pulau Ambon menguatkan kekhawatiran itu. Riset pada 2022 mencatat kepadatan populasi Cacatuidae hanya 1–2 individu per 10 hektar, turun drastis dari dua puluh tahun lalu. “Saat ini kakatua hanya ditemukan di kawasan Hutan Sirimau,” kata Dudi. Ia memperkirakan ribuan ekor burung dari berbagai jenis keluar dari Maluku setiap tahunnya secara ilegal.
Achmad Ridha Junaid, Biodiversity Conservation Officer Burung Indonesia, menambahkan bahwa modus perdagangan ilegal kian licin. Pelaku memanfaatkan media sosial dan platform digital dengan kode-kode tertentu, serta menggunakan rekening bersama untuk menyamarkan identitas. “Transaksi sulit dilacak,” katanya. Permintaan tinggi sebagai hewan peliharaan—karena kemampuan meniru suara dan penampilan menarik—menjadi pendorong utama, meski hampir semua spesies dilindungi undang-undang.
Peneliti BRIN, Oki Hidayat, menekankan peran ekologis paruh bengkok yang sering terabaikan. Nuri, misalnya, memakan nektar dan berperan sebagai penyerbuk, sementara kakatua menyebarkan biji dan menghubungkan fragmen hutan melalui mobilitas tinggi. “Kondisi populasi paruh bengkok mencerminkan kesehatan ekosistem,” ujarnya. Kelompok ini sangat bergantung pada pohon besar untuk bersarang dan mencari makan. Ketika hutan rusak atau terfragmentasi, populasi mereka menyusut. Sebaliknya, hutan sehat dengan pohon tua memungkinkan mereka berkembang biak dengan baik.
Oki juga mengingatkan bahwa banyak populasi paruh bengkok kini terisolasi dalam kantong-kantong habitat, mengancam aliran genetik dan daya tahan spesies jangka panjang. “Selain pengamanan kawasan dan pemantauan rutin, perlu strategi menghubungkan kembali populasi yang terpisah,” katanya. Momentum Hari Paruh Bengkok Sedunia setiap 31 Mei, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran publik bahwa melindungi burung-burung ini berarti menjaga masa depan hutan Indonesia.
Bagi Indonesia, ancaman terhadap paruh bengkok bukan sekadar soal kehilangan satwa ikonik. Lebih dari itu, keruntuhan populasi mereka bisa memicu efek domino pada regenerasi hutan, yang pada gilirannya berdampak pada sektor kehutanan, pariwisata alam, dan ketahanan iklim. Pertanyaannya, apakah penegakan hukum, pemantauan berbasis sains, dan regulasi platform digital mampu mengejar laju kepunahan yang semakin cepat?



