Bandrol Tarif Trump Dicabut Mahkamah Agung, Proses Refund Terancam Macet
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung AS menyatakan tarif Trump inkonstitusional, memicu klaim refund hingga US$166 miliar.
- Pemerintah AS mengajukan banding atas perintah hakim yang mewajibkan pengembalian dana ke semua importir, bukan hanya yang menggugat.
- Jika banding dikabulkan, proses refund bisa tertunda berbulan-bulan, merugikan bisnis yang sudah tercekik biaya impor.

Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Kehakiman menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Perdagangan Internasional yang memerintahkan pengembalian seluruh bea masuk yang dipungut secara inkonstitusional oleh mantan Presiden Donald Trump. Langkah ini berpotensi menghentikan proses pengembalian dana yang baru berjalan mulus selama beberapa pekan terakhir.
Sejak Mahkamah Agung AS pada akhir Februari memutuskan bahwa Trump tidak memiliki wewenang konstitusional untuk menaikkan tarif impor secara sepihak, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) telah mulai memproses klaim pengembalian dana. Hingga 22 Mei, aplikasi senilai US$85 miliar—lebih dari separuh total US$166 miliar yang diperkirakan harus dikembalikan—telah diterima, dan US$20,6 miliar telah dikirim ke rekening perusahaan yang mengajukan klaim. Namun, keputusan banding ini mengancam kelancaran arus balik dana tersebut.
Hakim Richard K. Eaton sebelumnya memerintahkan Komisaris CBP Rodney Scott untuk hadir di pengadilan pada 9 Juni guna menjelaskan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membayar 330.000 importir yang berhak atas refund. Pemerintah menolak kehadiran Scott, dengan alasan ia adalah pejabat tinggi yang tidak bisa dipaksa bersaksi, dan menegaskan bahwa Eaton telah melampaui wewenangnya dengan memerintahkan pengembalian dana kepada semua importir, bukan hanya mereka yang menggugat.
Menurut Barry Appleton, profesor di New York Law School, banding ini bisa menjadi strategi pemerintah untuk menunda pengeluaran dana. "Jika pemerintah bisa membekukan mesin refund selama litigasi, mereka mendapat waktu berbulan-bulan, dan setiap bulan penundaan berarti uang tetap di Departemen Keuangan," ujarnya. Sementara itu, Ryan Majerus dari firma hukum King & Spaulding menilai bahwa banding hanya akan berdampak pada barang impor yang sudah berada di AS selama 314 hari—saat CBP mengeluarkan penetapan bea masuk definitif—sehingga tidak mencakup semua importir.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan ritel besar seperti Walmart dan Costco berencana menggunakan refund untuk menurunkan harga. Walmart akan memotong harga meskipun refund maksimalnya kurang dari 0,5% penjualan tahunan. Costco akan mengembalikan biaya tarif yang dibebankan ke anggota, namun besarannya tergantung pada jumlah refund dan waktu pencairan. Perusahaan pengiriman seperti FedEx, UPS, dan DHL juga berjanji menyalurkan refund ke pelanggan yang membayar bea masuk.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki implikasi langsung. Banyak perusahaan Indonesia mengekspor barang ke AS dan terkena dampak tarif Trump. Meskipun Mahkamah Agung hanya membatalkan tarif berdasarkan IEEPA, bukan tarif baru yang diberlakukan setelah putusan, kepastian refund tetap penting bagi eksportir Indonesia yang telah membayar bea masuk tinggi. Jika banding pemerintah AS berhasil, proses refund bisa tertunda, memperpanjang ketidakpastian bagi pelaku usaha di kedua negara.
Perusahaan kecil seperti Basic Fun, Manscaped, dan Greenbar Distillery telah menerima sebagian refund, namun mengeluhkan lambatnya proses. Jay Foreman dari Basic Fun menyebut ritme pengembalian dana sebagai "slow roll total." Kevin Datoo dari Manscaped menekankan perlunya dana untuk memperkuat neraca keuangan di tengah ketidakpastian tarif baru. Sementara Melkon Khosrovian dari Greenbar Distillery mengingatkan bahwa tarif telah memaksanya berinvestasi di otomatisasi dan tetap tidak menguntungkan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah pemerintah AS akan mempercepat atau justru memperlambat refund melalui jalur hukum. Dengan banding yang diajukan, nasib miliaran dolar yang menjadi hak importir—termasuk dari Indonesia—kini bergantung pada keputusan pengadilan banding. Apakah keadilan prosedural akan mengalahkan urgensi ekonomi?



