Bank Danamon Bantah Rencana Delisting, OJK Sebut Integrasi MUFG Jadi Pertimbangan
Baca dalam 60 detik
- Manajemen Bank Danamon menegaskan tidak berencana hengkang dari bursa meski free float di bawah 15%.
- OJK mengakui delisting menjadi salah satu opsi dalam integrasi Danamon-MUFG, namun bukan karena gagal penuhi aturan.
- Proses merger kedua entitas masih menunggu izin regulator dan akan mempertimbangkan perlindungan pemegang saham minoritas.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) angkat bicara menepis rumor yang menyebutkan sahamnya bakal dihapus dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI). Isu delisting mencuat seiring rendahnya proporsi saham yang beredar di publik atau free float, yang masih jauh dari ambang batas minimum 15% yang ditetapkan regulator. Namun, manajemen memastikan belum ada rencana untuk go private dan justru berkomitmen memenuhi ketentuan tersebut.
Direktur Bank Danamon, Rita Mirasari, mengaku kaget dengan spekulasi yang berkembang di pasar. Ia menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki opsi untuk meninggalkan bursa saham Tanah Air. "Kita akan ikuti ketentuan regulator. Banyak diskusi dengan OJK untuk merealisasikannya," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/6/2026). Menurut Rita, pihaknya terus menjajaki potensi bisnis terbaik tanpa harus keluar dari pasar modal.
Chief Strategy Officer Bank Danamon, Reza Iskandar Sardjono, menambahkan bahwa emiten papan tengah itu sedang mencermati setiap kebijakan baru, termasuk aturan free float 15% yang baru ditegaskan. Ia menyatakan Danamon akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. "Kami memahami sentimen pasar dan perkembangan regulasi. Danamon berkomitmen untuk patuh," katanya dalam keterangan resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, membenarkan bahwa belum ada pemberitahuan resmi mengenai rencana delisting dari Bank Danamon. Namun, ia mengakui bahwa dalam kerangka integrasi Danamon dengan MUFG Indonesia, delisting memang menjadi salah satu pertimbangan. "Bukan karena tidak bisa memenuhi free float, melainkan pertimbangan korporasi karena tidak praktikal," ungkap Dian. Ia menambahkan proses integrasi kedua bank masih berjalan dan membutuhkan persetujuan OJK.
Dian menjelaskan bahwa penyampaian rencana integrasi tidak mencantumkan jadwal pasti karena sangat bergantung pada kondisi pasar. Perlindungan pemegang saham minoritas dan investor menjadi isu yang turut dipertimbangkan. "Kami akan membaca situasi pasar modal dan memastikan kepentingan semua pihak terakomodasi," pungkasnya.
Bagi investor Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal bahwa konsolidasi perbankan nasional terus berlanjut dengan melibatkan pemain global. Integrasi Danamon-MUFG diproyeksikan memperkuat posisi bank di segmen korporasi dan ritel, namun nasib saham minoritas masih menjadi tanda tanya. Apakah OJK akan memastikan adanya skema pembelian saham yang adil jika delisting benar-benar terjadi? Jawabannya masih bergantung pada negosiasi dan situasi pasar ke depan.



