Gelombang Merger BPR Makin Deras: 57 Bank Melebur, 200 Lainnya Antre
Baca dalam 60 detik
- Hingga April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah bergabung menjadi 18 entitas, sementara lebih dari 200 bank masih dalam proses konsolidasi di OJK.
- Kebijakan modal inti minimum Rp6 miliar dan tekanan persaingan menjadi pendorong utama aksi korporasi ini, dengan dampak langsung pada akses kredit UMKM.
- OJK menargetkan penguatan struktur industri melalui roadmap 2024-2027, namun tantangan digitalisasi dan risiko kredit tetap mengintai.

Gelombang konsolidasi di industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) terus menguat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah melebur menjadi 18 bank hasil merger. Lebih dari 200 bank lainnya masih mengantre dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi yang digencarkan regulator. "OJK senantiasa mendorong ketahanan dan kontribusi industri BPR dan BPRS dalam perekonomian di wilayahnya," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/6/2026). Kebijakan ini diyakini akan membuat BPR dan BPRS lebih siap menghadapi dinamika ekonomi dan persaingan perbankan yang semakin ketat.
Hingga saat ini, sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum, OJK mendorong aksi korporasi seperti penambahan modal disetor atau konsolidasi. Dian berharap langkah-langkah ini mampu memperkuat industri perbankan daerah, termasuk melalui sinergi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam bentuk konsolidasi BPR milik pemerintah daerah.
Dari sisi kinerja, industri BPR dan BPRS masih menunjukkan pertumbuhan positif. Per Maret 2026, total aset mencapai Rp236,69 triliun, naik 3,70% secara tahunan. Penyaluran kredit tumbuh 2,83% menjadi Rp176,96 triliun, ditopang oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16% menjadi Rp165,49 triliun. Rasio kecukupan modal (CAR) agregat tercatat 27,20%, jauh di atas ambang batas regulator, menunjukkan ketahanan permodalan yang kuat.
BPR dan BPRS memiliki peran strategis dalam mendorong akses keuangan bagi UMKM. Hingga Maret 2026, porsi kredit UMKM mencapai 50,07% dari total penyaluran. OJK terus mendorong peningkatan penyaluran kredit ke sektor tersebut melalui program seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP) yang melibatkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Meski demikian, Dian mengingatkan bahwa industri BPR dan BPRS menghadapi tantangan besar, mulai dari gejolak ekonomi global, perubahan perilaku masyarakat akibat digitalisasi, hingga persaingan ketat di segmen mikro dan kecil yang berpotensi meningkatkan risiko kredit. Untuk menjawab tantangan ini, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027. Roadmap ini berfokus pada empat pilar: penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran di wilayah, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
"Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri," kata Dian. Pertanyaan besarnya, apakah laju konsolidasi ini cukup cepat untuk mengejar ketertinggalan digital dan menjaga relevansi BPR di tengah gempuran bank digital dan fintech? Waktu yang akan menjawab, namun arah kebijakan OJK sudah jelas: BPR yang kecil dan lemah harus bergabung atau tergusur.



