Modifikasi Cuaca: Solusi Instan Bencana yang Kian Diandalkan, Ilmuwan Justru Mencemaskan Dampaknya
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Indonesia menggelontorkan miliaran rupiah untuk teknologi penyemaian awan, meskipun efektivitasnya masih diperdebatkan di kalangan ilmuwan global.
- Kompleksitas atmosfer membuat pembuktian ilmiah atas keberhasilan modifikasi cuaca sulit dilakukan, sehingga klaim manfaat kerap dipertanyakan.
- Pengalihan hujan ke wilayah pesisir berpotensi merugikan petani garam dan nelayan, memicu pertanyaan etis tentang prioritas perlindungan daerah.

Di tengah banjir dan kebakaran hutan yang terus berulang, pemerintah Indonesia kian mengandalkan teknologi modifikasi cuaca—penyemaian awan—sebagai solusi cepat. Namun, di balik klaim keberhasilan yang digembar-gemborkan, efektivitas metode ini justru masih menjadi perdebatan sengit di kalangan ilmuwan atmosfer dunia.
Modifikasi cuaca dilakukan dengan menyemai awan menggunakan inti kondensasi buatan untuk mempercepat hujan turun atau mengalihkannya ke lokasi yang dianggap lebih aman, seperti laut atau daerah dengan bendungan. Teknologi ini tidak memindahkan awan, melainkan memicu proses pertumbuhan tetes air di dalam awan yang sudah potensial menghasilkan hujan. Saat musim kering atau El Nino, teknik ini juga diklaim mampu memicu hujan di daerah rawan kebakaran hutan.
Anggaran yang digelontorkan pun tidak sedikit. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghabiskan Rp34 miliar untuk operasi modifikasi cuaca saat kebakaran hutan dan lahan besar pada 2019. Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan anggaran serupa dari Rp7 miliar menjadi Rp31 miliar untuk mengurangi risiko banjir di ibu kota. Namun, laporan dari World Meteorological Organization (WMO) dan Government Accountability Office (GAO) Amerika Serikat mencatat bahwa kompleksitas atmosfer membuat kemanjuran penyemaian awan sulit dibuktikan secara pasti.
Di Amerika Serikat, industri penyemaian awan mengklaim teknik ini mampu meningkatkan curah hujan di negara bagian kering seperti Arizona dan Utah. Namun, klaim tersebut masih menunggu pengakuan ilmiah melalui publikasi artikel. Sejumlah penelitian memang menunjukkan korelasi positif, tetapi banyak ilmuwan tetap skeptis karena sebagian besar percobaan masih berbasis pemodelan atau uji laboratorium, bukan implementasi di atmosfer sesungguhnya.
Meski bukti ilmiah belum solid, Indonesia justru semakin melembagakan teknologi ini. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membentuk Deputi Modifikasi Cuaca, sementara operasi di lapangan melibatkan BNPB, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kecenderungan ini mencerminkan fenomena post-normal science, di mana pemerintah memilih bertindak meski fakta ilmiah belum pasti, karena risiko bencana dianggap terlalu besar untuk ditunda.
Namun, tanpa evaluasi ilmiah yang transparan, kondisi darurat berisiko menjadi legitimasi permanen untuk eksperimen atmosfer berskala besar. Tanda-tandanya sudah terlihat: semakin banyak lembaga dan pemerintah daerah menggunakan modifikasi cuaca sebagai langkah mitigasi rutin, bukan sekadar respons darurat. Padahal, alih-alih mendorong penelitian kredibel tentang klimatologi dan profil awan di Indonesia, pemerintah justru mengadopsi teknologi tanpa dasar ilmiah yang kuat.
Modifikasi cuaca pada dasarnya tidak menghilangkan atau menciptakan hujan; ia hanya memindahkan lokasi jatuhnya air. BPBD DKI Jakarta, misalnya, menyatakan bahwa operasi modifikasi cuaca dilakukan dengan “menggugurkan” awan di wilayah laut seperti Selat Sunda sebelum mencapai Jakarta dan Jawa Barat. Pertanyaan kritis pun muncul: wilayah mana yang harus menerima hujan tersebut? Wilayah pesisir yang kerap menjadi lokasi “pembuangan” hujan adalah ruang hidup masyarakat rentan. Petani garam mengeluhkan pola hujan yang tidak menentu menurunkan produktivitas, sementara nelayan menghadapi risiko gelombang tinggi akibat konveksi awan yang dipaksa matang sebelum waktunya.
Perdebatan tentang modifikasi cuaca seharusnya tidak berhenti pada apakah teknologi ini berhasil mengurangi banjir atau kebakaran hutan. Dampak lingkungan dan sosial—seperti kerugian petani garam dan nelayan—juga harus menjadi pertimbangan serius. Tanpa evaluasi ilmiah yang kredibel dan analisis dampak yang komprehensif, modifikasi cuaca berisiko menciptakan sistem perlindungan yang memprioritaskan kawasan tertentu, sementara kelompok rentan justru menghadapi ketidakpastian cuaca yang lebih besar. Akankah Indonesia terus mengandalkan solusi instan ini tanpa memastikan keamanan dan keadilannya bagi semua pihak?

