Ketua KPK Peringatkan Jajarannya: Rossi Saja Bisa Jatuh, Apalagi Kami di Tikungan KUHP Baru
Baca dalam 60 detik
- Setyo Budiyanto mengibaratkan transisi ke KUHP baru seperti tikungan berbahaya yang bisa menjatuhkan pembalap sekelas Rossi, menuntut kehati-hatian maksimal KPK.
- KPK tengah memastikan proses hukum korupsi tetap adaptif terhadap perubahan regulasi yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
- Penerapan KUHP dan KUHAP baru berpotensi mengubah lanskap penegakan hukum di Indonesia, terutama bagi lembaga antirasuah yang harus menjaga status lex specialis.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5331204/original/078939100_1756389482-IMG-20250828-WA0030.jpg)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan jajarannya untuk ekstra hati-hati dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam sebuah forum internal, ia menyamakan situasi ini dengan tikungan tajam di sirkuit MotoGP yang kerap menjatuhkan pembalap sekaliber Valentino Rossi atau Marc Marquez.
โPembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Jadi, saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,โ ujar Setyo dalam kegiatan Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK, Kamis (28/5).
Pernyataan itu mencuat di tengah masa transisi besar-besaran sistem hukum Indonesia. KUHP baru yang diundangkan pada 2 Januari 2023 melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, serta KUHAP baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, akan mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026. Artinya, kurang dari setahun lagi, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus bekerja dengan kerangka hukum yang berbeda secara fundamental.
Forum yang digelar KPK itu menjadi ajang konsolidasi internal untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara korupsi tetap adaptif. Perubahan dalam Buku Kesatu KUHP Baru, menurut para peserta diskusi, memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi. KPK, yang selama ini beroperasi dengan kewenangan khusus, harus menjaga agar posisinya sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis) tidak tergerus oleh regulasi baru yang bersifat umum.
Bagi Indonesia, transisi ini bukan sekadar pergantian pasal. Lebih dari itu, ia menuntut harmonisasi ratusan regulasi sektoral yang selama ini menjadi acuan. KPK sendiri menegaskan bahwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) tetap akan diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan ancaman pidana yang ketat. Namun, kekhawatiran muncul di kalangan pengamat hukum: apakah mekanisme baru dalam KUHAP, misalnya terkait alat bukti dan praperadilan, akan memperlemah atau justru memperkuat pemberantasan korupsi?
Analis hukum pidana Universitas Indonesia, yang enggan disebut namanya, menilai bahwa metafora Rossi yang digunakan Setyo sangat relevan. โKPK seperti pembalap yang sudah terbiasa dengan lintasan lama. Begitu tikungan baru datang, refleks harus diubah. Kesalahan kecil bisa berakibat fatal, seperti kasus kandas di pengadilan karena prosedur yang tidak sesuai KUHAP baru,โ ujarnya.
Ke depan, publik akan menguji sejauh mana KPK mampu beradaptasi tanpa kehilangan efektivitas. Apakah KUHP dan KUHAP baru akan menjadi tikungan yang mulus atau justru menjatuhkan lembaga antirasuah yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi? Jawabannya baru akan terlihat setelah 2 Januari 2026.


