Konsul Kehormatan Kamboja di Jepang Diduga Sembunyikan Pendapatan Rp37 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Susumu Tai, konsul kehormatan Kamboja di Sendai, Jepang, tidak melaporkan pendapatan sekitar 370 juta yen atau Rp37 miliar selama empat tahun hingga 2024.
- Otoritas pajak Jepang menilai dana yang dikembalikan Tai ke perusahaan-perusahaan pemberi konsultasi sebagai suap, sehingga perusahaan tersebut dikenai denda kolektif 700 juta yen.
- Kasus ini menyoroti celah pengawasan terhadap jabatan konsul kehormatan yang rawan disalahgunakan untuk praktik penghindaran pajak dan korupsi.

Seorang konsul kehormatan Kamboja di Jepang, Susumu Tai, tersandung kasus penggelapan pajak setelah diketahui tidak melaporkan pendapatan senilai 370 juta yen (sekitar Rp37 miliar) dalam kurun waktu empat tahun hingga 2024. Kasus ini mencuat dari investigasi Badan Pajak Nasional Jepang yang mendapati aliran dana mencurigakan dari sejumlah perusahaan Jepang ke rekening pribadi Tai.
Menurut sumber yang mengetahui kasus ini, Tai menerima bayaran konsultasi dari sekitar 20 perusahaan Jepang, meskipun nyaris tidak ada jasa nyata yang diberikan. Sebagian besar dana tersebut justru dikembalikan ke perusahaan-perusahaan pemberi bayaran, sementara sisanya tidak dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak. Badan Pajak Nasional Jepang menetapkan bahwa dana yang dikembalikan itu merupakan bentuk suap atau kickback.
Akibat praktik ini, perusahaan-perusahaan yang terlibat diperintahkan membayar denda kolektif sebesar 700 juta yen. Sementara itu, Tai sendiri diperkirakan harus membayar sekitar 260 juta yen, termasuk denda keterlambatan dan tambahan pajak atas pendapatan yang tidak dilaporkan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat diplomatik kehormatan yang seharusnya menjadi jembatan hubungan bilateral.
Jabatan konsul kehormatan di Jepang sendiri diatur oleh Kementerian Luar Negeri Jepang sebagai perwakilan diplomatik di daerah yang tidak memiliki kantor diplomatik resmi. Kamboja memiliki empat konsul kehormatan di Jepang, termasuk di Sendai yang baru dibuka pada 2019. Tai juga tercatat sebagai penasihat khusus Perdana Menteri Kamboja Hun Manet sejak Januari 2024, dan pernah mendampingi Gubernur Miyagi dalam kunjungan ke Kamboja pada Desember 2024.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap jabatan konsul kehormatan asing yang beroperasi di dalam negeri. Indonesia sendiri memiliki puluhan konsul kehormatan asing yang tersebar di berbagai daerah, dengan fungsi serupa sebagai jembatan diplomasi dan promosi investasi. Namun, celah regulasi kerap dimanfaatkan untuk praktik penghindaran pajak atau bahkan pencucian uang, mengingat status diplomatik yang memberikan kekebalan tertentu.
Ke depan, kasus Tai berpotensi memicu evaluasi terhadap sistem konsul kehormatan di Jepang dan negara lain, termasuk Indonesia. Pertanyaan yang muncul: seberapa ketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan para konsul kehormatan, dan apakah regulasi yang ada cukup untuk mencegah penyalahgunaan jabatan? Jika tidak, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terulang di masa mendatang.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7473748/original/075472300_1780246716-IMG-20260531-WA0007.jpg)