Mantan Hakim Ditahan CBI: Kasus Kematian Menantu Berujung Duel Narasi Bunuh Diri vs Pembunuhan
Baca dalam 60 detik
- CBI menahan ibu mertua Twisha Sharma, mantan hakim, setelah pembatalan jaminan praperadilan oleh pengadilan tinggi.
- Keluarga korban menuding ada penyiksaan mas kawin dan pemaksaan aborsi, sementara pihak suami membantah dan menyebut korban depresi.
- Kasus ini kembali menyorot praktik dowry death yang masih marak di India meski sudah dilarang sejak 1961.

Biro Investigasi Pusat India (CBI) akhirnya menahan Giribala Singh, ibu mertua dari model dan aktris Twisha Sharma yang ditemukan tewas di kediaman suaminya di Bhopal, Madhya Pradesh, pada 12 Mei lalu. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam kasus yang memicu perdebatan sengit antara dua versi: pembunuhan bermotif mas kawin atau bunuh diri akibat gangguan mental.
Giribala, seorang mantan hakim pengadilan, ditahan setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam oleh CBI pada Kamis (30/5). Sebelumnya, Mahkamah Tinggi Madhya Pradesh membatalkan jaminan praperadilan yang diberikan pengadilan tingkat pertama, dengan alasan hakim sebelumnya mengabaikan bukti kunci dan kesaksian saksi. Langkah ini membuka jalan bagi penyidikan lebih lanjut oleh badan anti-kejahatan utama India tersebut.
Twisha, 33 tahun, menikah dengan pengacara Samarth Singh hanya lima bulan sebelum kematiannya. Keluarga korban mengklaim bahwa sejak awal pernikahan, Twisha mengalami tekanan psikologis dan fisik terkait tuntutan mas kawin. Mereka juga menuduh Singh dan ibunya memaksa Twisha melakukan aborsi setelah menuduhnya berselingkuh saat hamil. Tuduhan ini dibantah keras oleh pihak Singh, yang menyebut Twisha memiliki riwayat masalah kesehatan mental dan keputusan aborsi adalah pilihannya sendiri.
Kasus ini menyedot perhatian nasional bukan hanya karena latar belakang keluarga yang terpandang—Twisha adalah mantan pemenang kontes kecantikan dan aktris, sementara suami dan ibu mertuanya adalah pengacara—tetapi juga karena mengungkap kembali praktik dowry death yang masih menjadi momok di India. Menurut data National Crime Records Bureau, lebih dari 6.000 kasus kematian terkait mas kawin dilaporkan setiap tahun, meskipun praktik ini secara resmi dilarang sejak 1961.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan berbasis gender dalam rumah tangga masih memerlukan penanganan serius. Meski Indonesia memiliki Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), implementasi di lapangan kerap terhambat oleh budaya patriarki dan lemahnya penegakan hukum. Kasus Twisha menunjukkan betapa pentingnya peran lembaga independen seperti CBI dalam mengungkap fakta di tengah tekanan keluarga dan opini publik.
Pihak keluarga Twisha menyambut positif penahanan Giribala, namun tetap mendesak agar proses hukum berjalan transparan. Mereka juga mempertanyakan mengapa polisi setempat awalnya enggan menangani kasus ini secara serius, hingga akhirnya diambil alih oleh CBI. Sementara itu, pengacara keluarga Singh menyatakan akan mengajukan banding dan tetap pada versi bahwa Twisha bunuh diri karena depresi.
Ke depan, persidangan kasus ini akan menjadi ujian bagi sistem peradilan India dalam menangani kejahatan bermotif gender yang melibatkan tokoh berpengaruh. Akankah vonis nanti memberikan keadilan bagi Twisha dan ribuan perempuan lain yang menjadi korban dowry death? Atau justru kembali memperkuat impunitas bagi pelaku?



