PBB Desak UAE Segera Bebaskan Pengusaha Inggris: Vonis Perpanjangan 20 Tahun Dinilai Sewenang-wenang
Baca dalam 60 detik
- Ryan Cornelius, warga Inggris usia 72 tahun, masih ditahan di Uni Emirat Arab meski telah menjalani hukuman 10 tahun atas sengketa pendanaan.
- Para ahli PBB menilai perpanjangan hukuman 20 tahun atas dasar utang perdata tidak sah dan bertentangan dengan hukum HAM internasional.
- Kasus ini menjadi sorotan praktik peradilan UAE, dengan desakan penyelesaian diplomatik dari Inggris dan komunitas internasional.

Para ahli hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak pemerintah Uni Emirat Arab (UAE) untuk segera membebaskan Ryan Cornelius, seorang pengusaha asal Inggris yang masih mendekam di penjara meski telah menyelesaikan hukuman 10 tahun pada 2018. Dalam pernyataan resmi, Jumat (24/7), mereka menilai penahanan lanjutan terhadap pria berusia 72 tahun itu mengancam kesehatannya dan bahkan nyawanya.
Cornelius pertama kali ditangkap pada 2008 terkait sengketa pembiayaan, lalu dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada 2011. Namun, menjelang bebas, pengadilan UAE memperpanjang masa hukumannya selama 20 tahun dengan dalih utang yang belum dibayar. Ironisnya, proses perdata di Bahrain pada 2020 justru menemukan bahwa aset dan pembayaran yang telah dialihkan kepada pemberi pinjaman sudah melunasi seluruh kewajiban Cornelius, bahkan melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Empat pakar PBB yang tergabung dalam kelompok kerja penahanan sewenang-wenang, termasuk pelapor khusus untuk penyiksaan dan hak kesehatan, menegaskan bahwa hukum HAM internasional melarang pemenjaraan sebagai alat penagihan utang perdata. Mereka menyebut prosedur perpanjangan hukuman tersebut sarat dengan penyimpangan yudisial serius. โMengingat usianya, lamanya penahanan, dan memburuknya kondisi kesehatan yang dilaporkan tidak mendapat perawatan medis memadai, tindakan mendesak diperlukan untuk mencegah kerugian yang tidak dapat dipulihkan,โ tulis mereka.
Praktik penahanan berlarut-larut di UAE ini menjadi pengingat penting bagi Indonesia, yang juga kerap berhadapan dengan kasus perlindungan warga negara di luar negeri. Meski tidak ada WNI yang terlibat langsung, kasus Cornelius menyoroti kerentanan warga asing terhadap sistem peradilan yang belum sepenuhnya transparan di negara tersebut. Masyarakat Indonesia perlu waspada saat berbisnis atau tinggal di UAE, terutama terkait sengketa keuangan yang bisa berujung pada kriminalisasi utang perdata.
Para pakar PBB mendesak otoritas UAE untuk segera menghapus segala hambatan yang masih menghalangi pembebasan Cornelius. Mereka mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah Inggris dan UAE untuk mencari solusi diplomatik. Pertanyaannya, akankah tekanan internasional cukup untuk mengubah praktik peradilan di UAE yang kerap dikritik, atau justru melanggengkan ketidakadilan seperti yang dialami Cornelius?
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah UAE maupun Inggris. Publik internasional kini menanti langkah konkret kedua negara untuk memastikan hak-hak Cornelius tidak semakin terkikis.



