Lutung Jawa 'Momon' Diselamatkan, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci
Baca dalam 60 detik
- Seekor Lutung Jawa bernama Momon yang dipelihara ilegal di Bondowoso selama tiga tahun berhasil dievakuasi oleh BBKSDA Jawa Timur.
- Proses penyelamatan berjalan persuasif berkat sinergi antara masyarakat, aparat desa, dan dinas terkait, menunjukkan pentingnya pendekatan non-konfrontatif.
- Momon kini menjalani rehabilitasi di Jember Mini Zoo, dengan hasil observasi akan menentukan langkah konservasi selanjutnya.

Bondowoso—Seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) yang dipelihara warga di Desa Sukosari Lor, Bondowoso, akhirnya dievakuasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur pada Jumat pekan lalu. Satwa bernama Momon itu kini tengah menjalani observasi dan rehabilitasi di Lembaga Konservasi Jember Mini Zoo.
Kisah penyelamatan Momon bermula ketika seorang paramedis veteriner dari Dinas Peternakan dan Perikanan Bondowoso tengah melakukan sensus ternak. Ia mendapati Momon dalam kondisi terikat di sekitar rumah seorang warga. Temuan itu kemudian dilaporkan ke dokter hewan setempat hingga akhirnya diteruskan ke Bidang KSDA Wilayah III Jember. Melalui pendekatan persuasif yang melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat desa, pemelihara bersedia menyerahkan Momon secara sukarela kepada negara.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, keberhasilan evakuasi Momon menunjukkan bahwa perlindungan satwa liar membutuhkan kepedulian semua pihak. "Sinergi antara masyarakat, Dinas Peternakan, aparat keamanan, dan pemerintah desa memungkinkan proses penyelamatan berlangsung tanpa konflik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7). Ristianto menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Pemelihara Momon mengaku menemukan hewan tersebut saat masih kecil dan tidak tahu prosedur yang benar. Ia hanya merasa iba melihat Momon sendirian tanpa induk. Kasus serupa kerap terjadi di Indonesia, di mana kurangnya edukasi tentang satwa dilindungi mendorong masyarakat memelihara satwa liar. Padahal, Lutung Jawa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setelah tiba di Jember Mini Zoo, Momon menjalani pemeriksaan fisik awal dan akan diobservasi perilakunya. Hasil observasi akan menjadi dasar penentuan langkah konservasi berikutnya, apakah akan direhabilitasi untuk dikembalikan ke habitat alami atau ditempatkan di lembaga konservasi lain. Ristianto mengimbau masyarakat untuk melaporkan penemuan satwa liar dilindungi ke petugas kehutanan terdekat, bukan memeliharanya sendiri.
Ke depan, kasus Momon diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran publik tentang perlindungan satwa endemik. Namun, tantangan tetap ada: apakah penegakan hukum dan edukasi masyarakat mampu menekan praktik pemeliharaan ilegal di Indonesia?


