Host Live Streaming Porno Dibekuk, Polisi Dalami Keterlibatan Anak di Bawah Umur
Baca dalam 60 detik
- Seorang host live streaming berinisial SR ditangkap Polda Metro Jaya karena menyiarkan konten pornografi dan meraup keuntungan dari gift penonton.
- Polisi menduga salah satu talent yang tampil dalam siaran langsung tersebut masih di bawah umur, meski identitasnya sulit dilacak karena penggunaan filter wajah.
- Kasus ini mengungkap praktik 'challenge vulgar' yang berlangsung selama 2-3 tahun, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku.

Polda Metro Jaya meringkus seorang host live streaming berinisial SR (39) yang diduga menjadikan siaran langsung di media sosial sebagai panggung pornografi berbayar. Pelaku mengatur 'challenge' vulgar bersama sejumlah talent perempuan, lalu mengeruk keuntungan dari saweran atau gift yang diberikan penonton.
Kasus ini terungkap saat unit siber Polda Metro Jaya melakukan patroli dan menemukan akun dengan inisial K yang memiliki 387 ribu pengikut. Dalam siaran langsungnya, SR mengundang perempuan yang disebut talent untuk mengikuti tantangan tertentu. Penonton diminta memberikan gift atau mengetuk layar sebagai bentuk dukungan. Semakin banyak gift, semakin ekstrem hukuman yang harus dijalani talent, seperti lompat bintang yang memicu gerakan vulgar.
Kanit 1 Subdit 2 Ditresiber Polda Metro Jaya Kompol Imanuel Sinaga mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung sekitar dua hingga tiga tahun. SR mengaku melakukannya untuk menghibur penonton sekaligus mendapatkan gift. Dari penggeledahan, polisi menyita satu unit ponsel Oppo Reno 11 F 5G, akun media sosial, dan akun email yang digunakan untuk menerima gift dari platform.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk para talent yang muncul. Salah satu talent diduga masih di bawah umur, namun identitasnya sulit diungkap karena host dan peserta kerap menggunakan filter wajah saat siaran. "Biasanya dalam melaksanakan live streaming ini, para talent maupun host itu selalu menggunakan efek. Jadi agak sulit untuk menemukan secara spesifik terhadap orang tersebut," ujar Imanuel.
Fenomena ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial di Indonesia, terutama platform yang memungkinkan fitur live streaming dan gift. Meski platform telah memiliki kebijakan anti-konten dewasa, praktik semacam ini kerap lolos karena modus operandi yang terus berubah. Kasus ini juga menyoroti kerentanan anak di bawah umur yang terekspos atau bahkan terlibat dalam industri hiburan digital yang tidak sehat.
Ke depan, aparat dihadapkan pada tantangan untuk memperkuat patroli siber dan bekerja sama dengan platform digital guna memblokir akun-akun serupa. Pertanyaan besarnya, seberapa efektif regulasi yang ada dalam menjerat pelaku yang memanfaatkan celah teknologi, seperti filter wajah, untuk menyembunyikan identitas?



