Dasco Dukung Sanksi MK bagi Parpol yang Abaikan Kuota 30% Caleg Perempuan
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungan terhadap putusan MK yang mewajibkan sanksi bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
- Putusan MK dianggap sebagai langkah afirmatif yang memperkuat komitmen konstitusi terhadap kesetaraan gender, sekaligus mendorong partai untuk lebih serius merekrut kader perempuan berkualitas.
- DPR berencana mengintegrasikan ketentuan sanksi tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu, menjadikannya landasan hukum yang lebih tegas untuk pemilu mendatang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilihan legislatif. Pernyataan ini disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026).
Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, persyaratan kuota perempuan bukanlah beban yang sulit dipenuhi oleh partai politik. Ia menilai masih banyak perempuan Indonesia yang memiliki integritas dan kapasitas untuk berkontribusi di dunia politik, baik di tingkat daerah maupun nasional. "Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut," ujar Dasco.
Dasco menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta mencerminkan keberpihakan negara terhadap kesetaraan gender. Ia menyebut keputusan ini memperkuat aturan kuota 30 persen yang sudah diterapkan dalam beberapa pemilu terakhir, namun sebelumnya tanpa sanksi yang efektif. DPR, kata Dasco, akan memasukkan ketentuan sanksi tersebut ke dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mendorong partisipasi politik perempuan. Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai politik yang gagal memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif harus dikenai sanksi pencoretan dari kontestasi pemilu. Putusan ini sekaligus mengoreksi kelemahan Pasal 245 UU Pemilu yang dinilai tidak memiliki daya paksa.
Ke depan, implementasi aturan ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah perempuan di lembaga legislatif, yang selama ini masih di bawah target. Dengan adanya sanksi tegas, partai politik dituntut untuk lebih serius dalam melakukan rekrutmen dan kaderisasi perempuan. Revisi UU Pemilu yang akan datang menjadi momentum untuk memperkuat landasan hukum keterwakilan perempuan secara lebih komprehensif.


