Operasi Gabungan di Batang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal, Pedagang Dikenai Denda Puluhan Juta
Baca dalam 60 detik
- Satpol PP bersama Bea Cukai Tegal dan aparat lainnya mengamankan 11.180 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi yang menyasar warung kelontong di Kabupaten Batang.
- Barang bukti ditemukan di dua lokasi, dengan temuan terbanyak di Desa Kecepak mencapai 10.400 batang yang sebagian disembunyikan di kamar tidur.
- Selain penyitaan, dua pedagang dikenai sanksi administrasi total Rp25,4 juta, dan petugas turut melakukan edukasi dengan menempelkan stiker larangan rokok ilegal.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama tim gabungan yang melibatkan Bea Cukai Tegal, Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri Batang, dan Bagian Perekonomian Setda Batang berhasil menyita 11.180 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Selasa (26/5/2026). Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menyasar sejumlah warung kelontong yang diduga menjadi titik peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Satpol PP Batang, Haryono, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan langkah masif yang diawali dengan apel persiapan. "Demi memaksimalkan hasil, Satpol PP tidak bergerak sendiri. Mereka menerjunkan kekuatan penuh bersama Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri Batang, Bagian Perekonomian Setda Batang, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tegal," ujarnya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Tim gabungan menyisir lokasi berdasarkan pemetaan dan laporan masyarakat.
Di lokasi pertama, Warung Madura di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, petugas menemukan 10.400 batang rokok ilegal. Sebagian rokok dipajang di rak samping warung, sementara stok lainnya disembunyikan dalam kardus di kamar tidur. "Rokok ilegal sengaja dipajang bebas di rak samping warung, sementara stok lainnya disembunyikan di dalam kardus yang diletakkan di dalam kamar tidur," jelas Haryono. Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek seperti Bonte, Humer, Everest, Marbol, Manchester, Suryaku, YS Pro, Marlong, Angker, LA-KU, Banana, King Garet, MS Spesial, Complex, dan Avatar.
Operasi kemudian berlanjut ke Desa Lebo, Kecamatan Batang, namun petugas tidak menemukan barang bukti meski sebelumnya terdapat indikasi peredaran rokok ilegal. Di lokasi ketiga, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, petugas mengamankan 780 batang rokok ilegal dari sebuah Warung Madura berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan aduan Satpol PP. "Dari keseluruhan operasi yang digelar hingga selesai, tim gabungan sukses mengamankan total 11.180 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa oleh tim Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," tegas Haryono.
Selain penyitaan, Bea Cukai menjatuhkan sanksi administrasi kepada pedagang. Warung di Desa Kecepak dikenai denda Rp23.644.000, sedangkan warung di Kelurahan Kauman dikenai denda Rp1.778.000, dengan total denda mencapai Rp25.422.000 yang masuk ke kas negara. Haryono menambahkan, petugas juga melakukan edukasi dengan menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal" di warung yang dikunjungi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang.
Operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Ke depan, pengawasan dan penindakan serupa diharapkan terus digencarkan untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku.



